Situbondo – Keberadaan smart market atau simposium yang menempati kompleks Pasar Mimbaan Baru, Situbondo masih menuai polemik. Bahkan, Komisi II DPRD meminta kepada Pemkab Situbondo agar mengkaji ulang kerjasamanya dengan pihak ketiga. Karena dinilai melanggar Perda Retribusi dan Perda Pengelolaan Aset Milik Daerah.
Tetapi, apapun masalahnya, ‘Simposium’ harus tetap lanjut. Jangan sampai karena cacat prosedur, kemudian pemkab membatalkan kerjasama apalagi menutupnya. Sebab, sudah ada miliaran rupiah uang investasi masuk di sana.
Jayadi, salah satu praktisi hukum Situbondo mengatakan, jika nantinya berujung pada penutupan, maka investor akan takut masuk ke Situbondo. Artinya, semakin memunculkan kesan, bahwa pemkab tidak ramah terhadap pemodal.
“Preseden buruk bagi iklim investasi kita. Saya kira, ini tidak sesuai dengan semangat perubahan sebagaimana dijanjikan Bupati Karna,” katanya.
Jayadi mengaku, sudah mencoba mendalami konsep dalam simposium ini. Disitu, ada semangat pemberdayaan terhadap pedagang Pasar Mimbaan Baru. Sebab, bahan-bahan baku produk yang dijual di ‘Simposium’ dibeli di pedagang pasar.“Yang paling utama, uang investasi yang sudah masuk harus diselamatkan,” ujarnya.
Pria yang berprofesi sebagai pengacara ini berpendapat, jika ada malaadministrasi, bukan berarti harus menyalahkan investor secara membabi buta. Seharusnya, pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap kesalahan itu.
“Kedepan, tunjukkan jangan ada lagi pihak-pihak yang mendapa fasilitas lebih tanpa prosedur. Jangan karena orang dekat penguasa misalnya, terus mendapatkan kemudahan-kemudahan,” tambah Jayadi.(hab/zai/ekn)