Surabaya – Persoalan uang Rp 750 juta yang menurut terdakwa Rendra Kresna (Nomor Perkara 84/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby) dipinjamnya dari Sando Junaedi ditanyakan oleh penasihat hukum Rendra Kresna, Haris Fajar. Hal itu setelah Ketua Majelis Hakim Dr Johanis Hehamony SH MH mempersilakan Haris Fajar untuk bertanya pada terdakwa Rendra Kresna.
“Soal uang Rp 750 juta itu sebenarnya uang apa? Bisa Pak Rendra jelaskan,” tanya Haris Fajar. “Itu uang yang saya pinjam dari saudara Sando,” kata Rendra. “Bapak pinjam. Terus bapak tadi ditunjukin cek-cek. Itu ada hubunganya dengan Pak Rendra?,” tanya Haris. “Tidak ada. Tidak ada hubungannya dengan saya,” tegas Rendra.
“Bapak bisa pinjam dari saudara Junaedi Rp 750 juta, sebenarnya berapa penghasilan bapak selama ini? Total berapa?,” tanya Haris Fajar. “Penghasilan total saya sebagai kepala daerah, Bupati Malang selama lima tahun atau dalam masa satu periode jabatan, di atas Rp 7 miliar. Rinciannya ada dan itu resmi. Sudah ada aturannya,” kata Rendra Kresna.
Haris juga menanyakan tentang kesediaan terdakwa Rendra Kresna mengenai uang titipan. “Bapak bersedia memberikan uang titipan dalam perkara ini?,” tanya Haris. “Saya bersedia,” kata Rendra. Haris pun menanyakan tentang rekening-rekening terdakwa Rendra Kresna yang selama proses diblokir KPK. “Rekening-rekening bapak yang diblokir itu isinya berapa?,” tanya Haris. “Ada beberapa, ada yang Rp 7 miliar sekian. Total seingat saya ada sekitar Rp 8 miliar,” kata Rendra.
“Berarti masih sisa, biar pun uang bapak yang diblokir itu dieksekusi untuk memenuhi uang pengganti (UP) pada kasus pertama bapak dan menjalani perkara, masih ada sisa,” lanjut Haris. “Ya, masih ada sisa sekitar Rp 4 miliar,” kata Rendra.
Dalam kasus yang pertama, terpidana Rendra Kresna dibebani uang pengganti (UP) sebesar Rp 5,4 miliar. Itu sudah dicicil Rp 1,6 miliar, jadi masih ada sisa sekitar Rp 3,9 miliar yang harus dibayar. Sedangkan dalam kasus kedua ini, kasus gratifikasi di Kab Malang, terdakwa Rendra Kresna juga mengaku siap mengembalikan kerugian. Termasuk melunasi UP di kasus pertama.
Seperti yang dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Joko Hermawan dalam sidang kasus gratifikasi di Kab Malang, Selasa (2/3) lalu. Terdakwa Rendra Kresna yang tengah menjalani hukuman dalam kasus pertama, dihadirkan dari Lapas Porong, Sidoarjo ke Pengadilan Tipikor, Surabaya. Ia memberi keterangan sebagai terdakwa maupun saksi bagi terdakwa Eryk Armando Talla (Nomor Perkara 82/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby).
“Ada lima rekening Pak Rendra ini yang diblokir KPK. Rekening di BNI, Bank Jatim maupun dua rekening di BRI. Jumlah totalnya ada sekitar Rp 8,1 miliar. Tadi penasihat hukum saudara mengatakan, Pak Rendra ini siap untuk mengembalikan kerugian. Jadi uang-uang itu nanti siap diseksekusi. Bapak bersedia kan?,” tanya Jaksa Joko Hermawan.
“Siap. Saya siap mengembalikan. Semua rekening itu ada dalam penguasaan KPK,” tegas Rendra Kresna. “Baik, nanti biar segera dieksekusi. Kalau mampu ya segeralah membayar,” lanjut Joko. Terdakwa Rendra Kresna sebelumnya juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dari terdakwa Eryk Armando Talla. Baik yang berupa uang cash Rp 1,2 miliar, Rp 575 juta maupun Rp 500 juta.
Awalnya, JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK Joko Hermawan menanyakan soal uang yang menurut Eryk Armando Talla telah disetorkan ke Rendra Kresna. Baik di rumah pribadi maupun di ruang kerja bupati. Setoran uang itu dilakukan lewat perantara Budiono, ajudan Rendra Kresna yang saat itu menjadi Bupati Malang.
“Ada uang sebesar Rp 1,2 miliar, Rp 575 juta maupun Rp 500 juta yang menurut Eryk disetorkan ke saudara. Apakah saudara menerimanya?” tanya Jaksa Joko Hermawan. “Tidak pernah. Saya tidak pernah menerima uang itu,” kata Rendra Kresna. “Ini saya bacakan pencairan uang sejumlah itu,” lanjut Joko. “Tapi pencairannya kan bukan pada saya,” kata Rendra. “Iya, di rekening Pak Eryk. Ada pencairan Rp 1,2 miliar pada 16 Januari 2013. Juga pencairan Rp 500 juta pada 14 Januari 2013. Juga Rp 575 juta,” kata Joko. (azt/jan)