Malang – Kurun waktu dua bulan sejak Februari 2021, Satreskoba Polres Malang mengungkap 59 kasus penyalahgunaan narkoba. Sebanyak 69 tersangka diamankan. Barang buktinya: sabu-sabu, pil ekstasi dan pil dobel L atau pil koplo.
“Barang bukti diamankan. 207,73 gram shabu, 9 butir pil ekstasi dan 1.976 butir pil koplo,” ujar Kapolres Malang AKBP Hendri Umar.
Tersangka diamankan dari sejumlah daerah di Kab Malang. Klasifikasinya pengedar dan pemakai. “Rinciannya, 41 orang pengedar dan 22 pemakai,” tegasnya.
Tersangka klasifikasi pemakai, harus menjalani proses pidana lebih dulu. Melalui persidangan, hakim yang memutuskan untuk menjalani rehabilitasi.
“Pada dasarnya, semua orang yang memiliki, menyimpan atau menguasai (narkoba) dikenakan pidana,” ujar Kasatreskoba Polres Malang, AKP Anton Wibowo.
“Ada surat dari Mahkamah Agung. Apabila barang buktinya di bawah satu gram, diharapkan vonis hakim adalah rehabilitasi. Jadi, bukan berarti tidak menjalani pidana. Jika tersangka terbukti tidak masuk jaringan peredaran narkoba, vonisnya tidak sebagai pengedar. Tapi pengguna. Jadi vonisnya rehabilitasi,” pungkas AKP Anton. (riz/jan)