Surabaya – Kehadiran terdakwa Eryk Armando Talla (Nomor Perkara 82/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby) dan terpidana Ali Murtopo dalam rapat dengan Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kab Malang 2007-2012, Suwandi, mendapat sorotan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Joko Hermawan. Hal itu ditanyakan Joko pada terdakwa Rendra Kresna (Nomor Perkara 84/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby).
“Ini menjadi pertanyaan, mengapa Eryk dan Ali Murtopo yang notebene orang swasta, bisa hadir dalam rapat dengan kepala dinas pendidikan tersebut?,” tanya Joko Hermawan. “Soal alasan pastinya saya tidak tahu persis. Tapi yang jelas, keduanya hadir dari tim pemenangan kami. Saudara Eryk dari timnya Cawabup Ahmad Subhan dan Ali Murtopo dari tim pemenangan saya waktu jadi Cabup Malang,” kata Rendra Kresna.
“Jadi keduanya hadir mewakili tim pemenangan. Lalu mereka memaparkan soal rencana proyek DAK (Dana Alokasi Khusus) di Dinas Pendidikan?” lanjut Joko. “Menyampaikan sisi pengadaan proses DAK. Saya katakan pada saudara Suwandi, Kepala Dinas Pendidikan, kedua orang ini dapat dipakai. Namun harus tetap dalam kendali Kepala Dinas Pendidikan. Termasuk soal aturan-aturannya. Bukan malah mereka yang mengatur,” lanjut Rendra Kresna.
JPU KPK Joko Hermawan menanyakan hal tersebut pada terdakwa Rendra Kresna dalam sidang kasus gratifikasi di Kab Malang, Selasa (2/3) lalu. Sidang ini digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr Johanis Hehamony SH MH.
Terdakwa Rendra Kresna yang tengah menjalani hukuman pidana dalam kasus pertama, dihadirkan dari Lapas Porong, Sidoarjo ke Pengadilan Tipikor, Surabaya. Ia memberi keterangan sebagai terdakwa maupun saksi bagi terdakwa Eryk Armando Talla. Sedangan Eryk mengikuti jalannya sidang secara online dari Rutan KPK, Jakarta.
Terdakwa Rendra juga menceritakan mengapa proses lelang secara elektronik dilakukan untuk DAK (Dana Alokasi Khusus) Dinas Pendidikan di Kab Malang. Menurutnya, suatu ketika ia memberikan sebuah gambaran tentang pola pengadaan. Buku dan sebagainya di Dinas Pendidikan. “Karena saya jadi bupati betul-betul sudah mendasarkan pada peraturan. Saya paham itu,” lanjut Rendra.
Karena ada aturan baru, Rendra pun menugaskan tim ke Jakarta untuk konsultasi ke Kementerian. Ia berupaya mendapatkan jawaban resmi apakah DAK yang tidak terserap di tahun anggaran itu hangus atau tidak. Kalau tidak, apakah bisa dilakukan lelang atau dengan swakelola. Kemudian ada jawaban, DAK khusus untuk Dinas Pendidikan yang tdak terserap tidak hangus dan bisa dilakukan secara lelang.
“Itulah yang kemudian menjadi dasar. Artinya tidak langsung ujug-ujug lelang, tapi semua sudah merupakan hasil proses. Itulah yang kemudian menjadikan saudara Eryk bekerja untuk pengadaan dan sebagainya,” kata Rendra.
Kilas baliknya, dalam sidang Selasa (19/1), hampir satu setengah bulan yang lalu, Suwandi yang waktu itu dihadirkan sebagai saksi mengatakan, saat awal Rendra Kresna menjabat Bupati Malang pada 2010, ada rapat di ruang kerja bupati. Sekitar November 2010 untuk membahas DAK 2010 yang dikerjakan di tahun 2011. Ini karena perubahan kebijakan dari pusat.
“Pak Bupati Rendra Kresna kemudian mengenalkan Eryk Armando Talla dan Ali Murtopo. Kata beliau, dua orang ini yang pengalaman di bidang DAK. Maka di Dinas Pendidikan nanti yang mengatur Eryk sama Ali Murtopo. Saya kemudian baru tahu kalau keduanya ini orang dekatnya bupati,” kata Suwandi.
Keterangan Suwandi tersebut langsung disambung dengan pertanyaan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK, Eva Yustisiana. “Dalam pertemuan tersebut, ada nggak bupati menanyakan ini lebih enaknya dikerjakan secara lelang atau swakelola ?” tanya Eva yang kemudian diiyakan oleh saksi.
“Eryk yang menjawab pertanyaan tersebut. Kata Eryk, sebaiknya dengan kondisi yang ada sekarang ini, maka dengan lelang bukan swakelola. Alasannya, dengan lelang bisa mngumpulkan fee, sehingga bisa menyelesaikan tanggungan. Saya tidak tahu tanggungan Eryk atau tanggungan bupati,” lanjut Suwandi.
Jaksa Eva pun membacakan BAP Suwandi. “Dalam BAP saudara menyatakan, atas pertanyaan bupati, Eryk Armando Talla mengatakan bahwa pelaksanaa dengan lelang lebih enak, karena mudah dikondisikan. Sehingga fee yang dikumpulkan untuk penyelesaian utang Pilkada Bupati Malang Rendra Kresna lebih mudah diselesaikan,” kata Eva mengutip BAP saksi Suwandi.
Jadi, lanjut Eva, mekanisme lelang dipilih dalam rangka pengumpulan fee untuk menyelesaikan utang Pilkada Bupati Rendra Kresna. “Betul begitu saudara saksi,” tanya Eva yang diiyakan oleh saksi Suwandi. (azt/jan)