Malang – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Jawa Timur kembali diperpanjang. PPKM Mikro jilid ketiga diberlakukan mulai 9 Maret sampai 22 Maret 2021 mendatang.
Perpanjangan itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri 5/2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro yang diperluas penerapannya, tidak hanya di Jawa dan Bali.
Menindaklanjuti hal tersebut, aparat gabungan TNI-Polri menggencarkan sosialisasi protokol kesehatan 5M kepada masyarakat.
Seperti yang terlihat di kawasan Terminal Arjosari, Selasa (9/3) pagi. Aparat Gabungan Polsekta Blimbing, Dishub Kota Malang, dan Koramil 0833/03 Blimbing, memperketat penerapan prokes guna memutus mata rantai penularan Covid-19.
Para calon penumpang diperiksa secara ketat. Lalu diminta untuk selalu menjaga jarak dan tetap memakai masker.
“Operasi yustisi gabungan tingkat kecamatan di Terminal Arjosari ini, dalam rangka PPKM mikro, untuk melaksanakan himbauan atau teguran kepada para penumpang agar tetap melaksanakan prokes,” ujar Danramil Blimbing 0833/03, Kapten Arh. lmran.
Dimasa pandemi, masyarakat terus diingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan, apalagi di tempat-tempat umum seperti di terminal. Mengingat mobilitas masyarakat yang cukup tinggi. (ins/anw)