Situbondo – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Situbondo angkat bicara menyikapi persoalan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) pada 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang salah satunya sempat disoal Ketua RT di Keluarahan Patokan, Amirul Mustafa.
Fathor Rakhman, Kepala BPK-SDM Situbondo menyatakan, pergeseran pelaksana tugas (Plt) pada 10 OPD dinilai sudah tepat.Fathor, panggilan akrabnya mengaku, penunjukan Plt tidak harus menunggu 6 bulan. Sebab, jika pada suatu jabatan sudah ada kekosongan dan dipandang mendesak.
“Bupati Situbondo selaku pejabat pembina kepegawaian memiliki kewenangan mengatur seluruh ASN (aparatur sipil negara) di ruang lingkup pemerintahannya,” beber Fathor, Selasa (9/3).
Lanjutnya, Bupati Karna Suswandi menunjuk sepuluh Plt bukan serta merta tanpa alasan. Tetapi telah melakukan kajian-kajian dan pertimbangan. “Langkah itu diambil sebagai bentuk upaya pemaksimalan kinerja, dan melalui proses panjang serta kajian sesuai regulasi yang ada,” imbuhnya.
Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Situbondo itu membeberkan, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan dalam hal ini bupati, sebagai pejabat pembina kepegawaian.
“Itu telah dinilai memenuhi persyaratan, baik secara adminstrasi maupun kajian aturan tentang ASN,” jelasnya lagi.
Dalam waktu dekat ini, Pemkab Situbondo segera mengajukan permohonan untuk melakukan rekrutmen pengisian kekosongan jabatan eselon II. Termasuk kekosongan jabatan lain yang saat ini memang kosong dan diisi Plt.
“Ini masih persiapan secara administrasi dulu. Kemungkinan bulan depan kami usulkan itu ke Mendagri dan Komisi ASN,” tutup Fathor. (ren/zai/ekn)