
BARANG BUKTI: Tim penyidik Kejati Jatim mengamankan barang bukti dugaan kredit fiktif Bank Jatim Cabang Kepanjen, Kabupaten Malang.( Foto: Dok. Kejati Jatim)
Malang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mendatangi Bank Jatim Cabang Kepanjen, guna mencari alat bukti dan keterangan lebih lanjut terkait kasus kredit macet Bank Jatim Cabang Kepanjen. Selain itu, kejati juga menggeledah rumah tersangka MRY (mantan Kepala Cabang Bank Jatim Kepanjen), rumah tersangka DB dan AP.
Penggeledahan dilakukan mulai Senin (8/3) dan terpantau masih dilakukan hingga Selasa (9/3). Diperoleh Informasi, dari penggeledahan di rumah tersangka DB, kejati menyita 31 sertifikat.
Diduga, sertifikat itu akan dibawa kabur oleh tersangka DB. Namun, akhirnya sertifikat itu berhasil diamankan oleh Kejati Jatim untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Nantinya, sertifikat itu sebagai barang bukti pendukung untuk penyidik Kejati Jatim. Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Malang, Agus Hariyono, membenarkan penggeledahan itu. Terkait perkembangan lebih lanjut kasus ini, Agus menyebut bahwa hal itu menjadi kewenangan Kejati Jatim.
Dari informasi yang dihimpun, kasus ini bermula saat MRY memimpin Bank Jatim Cabang Kepanjen pada tahun 2017 hingga September 2019. MRY telah merealisasi kredit terhadap 10 kelompok debitur dengan masing-masing kelompok terdiri dari 3-24 debitur anggota. Dalam proses pengajuan kredit itu, para tersangka membantu memproses dan merealisasikan pengajuan kredit masing-masing debitur yang tidak memenuhi ketentuan.
Modus yang digunakan tersangka yakni dengan meminjam nama-nama orang lain yang tidak memenuhi syarat untuk menerima kredit. Sehingga seolah-olah persyaratan kredit yang diajukan oleh debitur itu telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Dampaknya terjadi kredit macet.
Berdasarkan Laporan Audit Nomor : 059/14/AUI/SAA/SPC/NOTA tanggal 15 April 2020 perihal revisi dan tambahan informasi terkait kerugian Bank Jatim atas permasalahan kredit di Kantor Bank Jatim Cabang Kepanjen sejumlah Rp 100.018.133.170.
Terpisah Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman, juga membenarkan penggeledahan ini. “Telah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka DB. Hasilnya, disita barang bukti (BB) berupa 31 sertifikat, dan ditemukan barang bukti lain, yang diduga akan dibawa kabur,” kata Fathur Rohman di Kejati Jatim Surabaya, Selasa (9/3).
Menurut Fathur, dari penggeledahan di rumah tersangka DB dilanjutkan ke tempat tersangka AP, dengan didampingi karyawan dan Ketua RT setempat. Penyidik lalu melakukan penggeledahan untuk pencarian barang bukti maupun aset dari tersangka AP. “Namun, hingga waktu yang ditentukan, penyidik tidak menemukan aset maupun barang bukti terkait maupun aset bergerak dari tersangka AP,” kata Fathur.
Proses penggeledahan oleh tim penyidik lalu dilanjutkan ke rumah tersangka MRY. Tim penyidik masih melakukan proses penggeledahan di kediaman tersangka. “Penggeledahan diharapkan dapat menemukan BB maupun dokumen serta surat terkait tindak pidana korupsi itu,” katanya.
Sebelumnya, pada Jumat (5/3) Kajati Jatim, Mohamad Dofir, menegaskan, Kejati Jatim terus mengusut dugaan kredit fiktif Rp 100 miliar di Bank Jatim Cabang Kepanjen, Kabupaten Malang. Tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.“Ya, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru, apabila penyidik menemukan adanya bukti permulaan terkait unsur pidananya,” ujar Mohamad Dofir.
Sementara Plt Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Jatim, Antonius Despinola menuturkan, selain empat tersangka saat ini pihaknya mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Kini pihaknya masih mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti pendukung lainnya. “Sepanjang ada bukti, kami tidak segan-segan mengeluarkan penetapan tersangka baru,” ujar Anton melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Fathur Rohman.(azt/riz/ekn)