Surabaya – Terdakwa Eryk Armando Talla (Nomor Perkara 82/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby) dan Rendra Kresna (Nomor Perkara 84/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby) memberikan keterangan sebagai saksi maupun sebagai terdakwa. Ini dalam sidang kasus gratifikasi di Kabupaten Malang, Selasa (2/3) sore.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr Johanis Hehamony SH MH itu digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jl Raya Juanda, Sidoarjo. Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK Arif Suhermanto dan Joko Hermawan hadir di persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sedangkan Jaksa Eva Yustisiana mengikuti sidang secara online dari KPK Jakarta.
Terdakwa Rendra Kresna juga dihadirkan di Pengadilan Tipikor Surabaya dari Lapas Porong, Sidoarjo. Seperti diketahui Rendra tengah menjalani hukuman sebagai terpidana kasus yang pertama, yaitu kasus suap. Sedangkan terdakwa Eryk Armando Talla memberikan keterangan secara online via video conference dari Rutan KPK, Jakarta.
Giliran pertama, Ketua Majelis Hakim Johanis Hehamony mempersilakan Jaksa Eva Yustisiana untuk bertanya pada terdakwa Eryk Armando Talla secara online.
“Pak Eryk, saudara kenal dengan Mashud Yunasa?,” tanya Jaksa Eva Yustisiana. “Kenal. Saudara Mashud Yunasa (Direktur PT JePe Press Media Utama-Group Jawa Pos-red) merupakan pemenang lelang DAK di Dinas Pendidikan Kab Malang tahun 2012,” kata Eryk.
Eryk juga menceritakan, bagaimana awalnya Mashud ingin mendapatkan paket pekerjaan di Dinas Pendidikan Kab Malang tersebut. Apalagi di tahun-tahun sebelumnya Mashud pernah berupaya mengikuti lelang proyek di Dindik Kab Malang tersebut. Tapi selalu gagal.
“Setelah melalui beberapa pertemuan, akhirnya kami sepakat agar Mashud Yunasa bisa memenangkan paket pekerjaan di Dindik Kab Malang. Ada 24 paket yang dikerjakannya. Poin plus lainnya, karena Mashud Yunasa dari sebuah group media besar, kami bisa memperbaiki hubungan dengan media-media yang ada di Malang. Saat itu memang ada sedikit masalah,” kata Eryk.
“Bagaimana dengan kesepakatan pemberian fee dari Mashud Yunasa?” lanjut Eva Yustisiana. “Disepakati total fee itu 22,5 persen dari nilai kontrak. Di situ sudah termasuk semuanya. Nilainya sekitar Rp 7,1 miliar. Tapi Mashud Yunasa menyetorkan Rp 4,8 miliar. Makanya untuk tahun berikutnya proyek DAK itu beralih ke orang lain. Karena Mashud masih ada kekurangan setoran,” kata Eryk.
“Dari total fee tersebut, ada yang saudara setorkan ke bupati? Rendra Kresna?” lanjut Eva. “Ada. Dari nilai proyek ada jatah untuk bupati itu 7,5 persen. Termasuk untuk kegiatan pemilihan Ketua KNPI Kab Malang Rp 100 juta, juga ada setoran Rp 500 juta di Pringgitan dan dana untuk kegiatan Bina Desa. Semua yang saya lakukan sudah sepengetahuan Pak Rendra,” kata Eryk.
Berikutnya, Eva mencecar pertanyaan ke Eryk seputar dua pengusaha lainnya yang memenangkan proyek DAK (Dana Alokasi Khusus) di Dinas Pendidikan Kab Malang. Ubaidilah (pemenang lelang tahun 2013) dan Ali Murtopo (terpidana kasus suap yang juga pemenang lelang 2011). “Dari Ubaidilah, fee yang disetorkan sekitar Rp 2,8 miliar. Sebanyak Rp 2 miliar ditransfer ke rekening saya,” kata Eryk.
“Lalu bagaimana fee untuk Pak Rendra?” kejar Eva. “Tetap angkanya 7,5 persen dari nila proyek. Dipakai untuk renovasi rumah Pak Rendra di Green Wood senilai Rp 850 juta,” kata Eryk.
Sedangkan fee yang disetorkan Ali Murtopo besarnya 16 persen dari nilai proyek. “Untuk Pak Rendra total Rp 1,6 miliar. Diserahkan tiga kali oleh saya, Ali Murtopo dan Pak Suwandi. Pertama Rp 750 juta, berikutnya Rp 350 juta dan Rp 550 juta. Semua diserahkan lewat Budiono, ajudan Pak Rendra. Baik di rumah pribadi beliau maupun di Pringgitan,” kata Eryk Armando Talla. (azt/jan)