Jakarta – Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut Peraturan Presiden (perpres) izin investasi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol.
Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal diteken Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021.
“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi dalam keterangan yang di unggah di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3).
Pencabutan perpres tersebut, menurut Jokowi, setelah Ia mendengar masukan dari beberapa kelompok masyarakat, seperti ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat (ormas) lainnya.
Sebelumnya, perpres soal investasi miras ini mengizinkan pengusaha untuk membuka usaha minuman keras, dengan dua persyaratan yang harus dipenuhi.
Pertama, penanaman modal baru dapat dilakukan di Provinsi yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal setempat.
Kedua, penanaman modal di luar provinsi tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.
Dalam perjalanannya, perpres ini telah memancing banyak penolakan di tengah masyarakat. Hingga akhirnya dicabut presiden. (cnn/anw)