Malang – Sejumlah pengembang perumahan di Kabupaten Malang masih belum menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Belum diketahui pasti alasannya mengapa pengembang itu membandel. Informasinya, memang ada beberapa pengambang yang masih bermasalah.
Plt Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, Imam Suyono, tak menampik ini. Bahkan menurut dia, ada sebuah perumahan yang telah ditinggal pengembangnya. Padahal, legalitasnya masih belum sesuai.
“Selama tahun 2020, hanya 571 pengembang yang sudah menyerahkan PSU-nya. Setelah kami cek, akhirnya terevisi tinggal 556 pengembang,” ujar Imam Suyono saat ditemui Di’s Way Malang Post, Selasa (2/3) siang.
Berdasarkan data yang dia himpun, dari 556 pengembang itu, baru 16 perumahan saja yang PSU -ya sudah dalam proses serah terima. “Saat ini, tahapannya dalam proses di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang. Yaitu, dalam proses pencatanan di BKAD dan Dinas Pertanahan Kabupaten Malang,” paparnya.
Melihat data itu, artinya jumlah pengembang yang menyetorkan PSU-nya tak sampai mencapai 1 persen. Saat ini, pihaknya masih terus mengidentifikasi terhadap sejumlah pengembang, agar segera mendapat kejelasan.
Imam mengaku juga kesulitan untuk menghubungi sejumlah pengembang. Sebab, seiring berjalannya waktu, pihaknya menemukan ada beberapa perubahan pada perumahan yang dibangun. “Ada yang dua perumahan dijadikan satu. Ada juga pengembang yang alamat kantornya tidak sesuai. Itu yang bikin kesulitan,” tegas Imam.
Untuk tahun 2021 ini, papar Imam, pihaknya menargetkan ada 100 lokasi perumahan yang sudah menyerahkan PSU berupa fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) ke Pemkab Malang. Dia juga masih belum bisa berbuat banyak, terlebih untuk memberikan sanksi kepada pengembang yang dinilai membandel. “Nanti akan terus kami telepon para pengembang yang belum menyetorkan PSU-nya,” pungkas Imam. (riz/ekn)