Malang – Dugaan keterlibatan oknum anggota Polri, yang bertugas di Polresta Pulau Ambon dan P.P Lease, dalam transaksi penjualan senjata api dan amunusi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua, mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).
Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono mengecam tindakan dua anggota Polri yang berasal dari Polresta Pulau Ambon dan P.P Lease yang diduga menjual senjata api dan amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) atau OPM di Papua. Ia meminta oknum tersebut ditindak tegas, untuk memberikan efek jera serta pembelajaran bagi aparat Kepolisian lainnya.
“Kita mendorong Kepolisian untuk mengungkap dan mengusut tuntas hasil temuan transaksi senjata api ilegal tersebut hingga ke jaringan utama dan seluruh pihak yang terlibat, serta menindak tegas seluruh pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” kata Nono Sampono, Selasa (23/2) dalam keterangan tertulis yang diterima Malang-post.com.
Sebagai informasi, Satintel Kodam Pattimura Maluku menangkap oknum anggota Kipan B Batalion 733/Masariku Ambon yakni Praka MS, Minggu (21/2). Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus kepemilikan serta penjualan senjata api dan amunisi (senamu) ilegal jaringan Ambon-Papua.
Dua oknum anggota Polresta Pulau Ambon yakni Bripka ZP dan Bripka RA (Anggota Shabara Polres Ambon) juga berhasil diamankan dalam kasus tersebut . Keduanya menjalani proses di Propam Polda Maluku.
Dari penangkapan dan penggagalan penyelundupan disita 600 butir amunisi kaliber 5,56 mm yang terbungkus rapi. Amunisi itu dibeli seorang pelaku lain dari Praka MS sebanyak 200 butir dengan bayaran Rp500.000 pada November 2020. Kemudian pembelian 400 butir amunisi kaliber 5,56 mm pada Januari 2021 dengan pembayaran Rp1.000.000.
Total amunisi yang diperoleh pelaku Jack dari transaksi pembelian dengan Praka MS sebanyak 600 butir amunisi. Jumlah upah yang diterima Praka MS Rp1.500.000. (rls/anw)