Malang – Entah bagaimana rasanya kopi campur sabu sabu. Yudha Prasetyo alias Doweh (34) warga Jl Bandulan Barat, Kota Malang, mungkin juga tidak tahu. Ulahnya memasukkan sabu miliknya ke dalam sachet kopi instan, untuk menyembunyikan.
Kapolsek Sukun Kompol Suyoto membenarkan. “Berawal dari laporan masyarakat. Hingga diketahui identitas tersangka,” ujarnya di Polsek Sukun, Rabu (24/2). “Setelah tersangka tertangkap, kami geledah rumahnya. Ditemukan sebuah timbangan digital, sebuah kotak isi 20 klip plastik dan bungkus kopi instan isi sabu satu gram,” jelasnya.
“Anggota kami sudah terlatih. Tidak mudah dikelabui. Bungkusan kopi berisi sabu itu, ditemukan di kamar tersangka,” ujarnya. Tersangka mengaku SS didapat dari BG dengan sistem ranjau. “Ia beli sabu Rp 1,2 juta/gram. Untuk konsumsi pribadi,” pungkasnya. Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. (jof/jan)