Malang – Santunan bagi keluarga korban meninggal covid-19 dari Kemensos telah dicabut. Sebelumnya, berdasarkan surat edaran (SE) Kementerian Sosial (Kemensos) RI nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, Pemerintah RI akan memberikan santunan kepada ahli waris yang anggota keluarganya meninggal karena terinfeksi covid-19.
Bahkan sudah disampaikan pihak Rumah Sakit, Puskesmas atau Dinkes setempat. Besar bantuannya Rp 15 juta per jiwa. SE itu dikeluarkan tanggal 18 Juni 2020.
Namun, santunan tersebut dibatalkan. Berdasarkan surat Kemensos RI nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021, bahwa pada tahun anggaran 2021, tidak tersedia alokasi anggaran santunan bagi korban meninggal dunia akibat covid.
“Sehingga, terkait rekomendasi dan usulan yang disampaikan Dinas Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota sebelumnya, tidak bisa ditindaklanjuti. Itu yang disebutkan di surat Kemensos. Suratnya baru kami terima kemarin,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kab Malang, Sri Wahyuni Andayani.
Dinsos Kab Malang, sudah mengusulkan 55 berkas ke Dinsos Jawa Timur untuk santunan tersebut. Diajukan setelah Agustus 2020. “Sepertinya setelah Agustus. Karena hal ini kita rapatkan saat Bulan Agustus,” terangnya.
Sementara ini, pihaknya tidak bisa memastikan apakah 55 usulan tadi masih berkesempatan mendapat santunan atau tidak. Pihaknya hanya bisa memastikan bahwa ke 55 usulan tersebut sudah diajukan ke Dinsos Provinsi.
“Ya bukan tidak bisa memastikan bahasanya. Namun dari surat yang kami (Dinsos) terima, mengatakan seperti itu. Kami juga tidak tahu, apakah 55 usulan tersebut sudah cair apa tidak,” imbuh wanita yang akrab disapa Yani ini.
Lebih lanjut dia menjelaskan. Saat 55 berkas usulan tersebut diajukan, sudah tidak ada masalah. Hingga saat ini pun, pihaknya tidak menerima pemberitahuan apapun dari Kemensos. Apakah ke 55 usulan itu sudah menerima santunan atau belum.
“Keterangan yang disampaikan Dinsos Provinsi Jatim kepada kami, ‘jika nanti sudah ada yang ditransfer, pasti akan dikirimi data’. Itu Dinsos Provinsi yang bilang. Namun sampai sekarang kami belum mendapat informasi. Apakah sudah ada yang menerima santunan, atau memang belum ada yang menerima. Malah yang kami terima surat yang menjelaskan bahwa usulannya tidak bisa ditindaklanjuti,” jelas Yani.
Dalam hal ini, pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Sebelum usulan tersebut diajukan, pihaknya juga sudah memberi pemahaman kepada yang bersangkutan terkait peran Dinsos Kabupaten Malang dalam hal ini.
“Dari awal kami sudah sampaikan ke masyarakat yang bersangkutan. Bahwa untuk mengetahui prosesnya, kami hanya bisa menyambungkan ke Kemensos. Di surat itu juga ada hotlinenya. Sebelumnya, berkas usulan itu sudah diserahkan ke Dinsos Provinsi. Tanda terimanya juga ada,” pungkasnya. (riz/jan)