Surabaya – Total sudah 25 saksi yang dihadirkan Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK dalam sidang kasus gratifikasi di Kabupaten Malang. Saksi-saksi tersebut memberikan keterangan dalam lima kali persidangan, sejak 19 Januari 2021 hingga 16 Februari 2021.
Kasus gratifikasi ini menyeret dua terdakwa, Eryk Armando Talla (No Perkara 82/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby) dan Rendra Kresna (No Perkara 84/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby). Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Rinciannya, empat saksi memberikan keterangan saat persidangan tanggal 19 Januari 2021, lima saksi di sidang 26 Januari 2021, enam saksi di sidang tanggal 2 Februari 2021, delapan saksi di sidang tanggal 9 Februari dan dua saksi di sidang tanggal 16 Februari 2021.
Status para saksi pun beragam. Ada tiga pengusaha pemenang lelang di Dinas Pendidikan (Dindik) Kab Malang, tiga pejabat sekelas kepala dinas, pejabat yang membawahi LPSE (Lembaga Pengadaan Secara Elektronik) dan penanganan lelangnya, pemilik perusahaan ‘bendera’, maupun tokoh pemuda.
Tiga pengusaha pemenang lelang yang jadi saksi yaitu Mashud Yunasa (Direktur PT JePe Press Media Utama-Group Jawa Pos) pemenang lelang tahun 2012, Ubaidilah (pemenang lelang tahun 2013) dan terpidana Ali Murtopo (pemenang lelang 2011). Benang merah kesaksian ketiganya sama, yaitu adanya pemberian fee yang dikoordinasi terdakwa Eryk Armando Talla atas paket pekerjaan yang mereka dapatkan.
“Saya mendapatkan 24 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan (Dindik) Malang, setelah semuanya diatur oleh Eryk Armando Talla. Baik penawaran lelangnya, maupun hal-hal teknis lainnya. Sedangkan fee yang dikasihkan ke Eryk, 22.5 persen dari nilai kontrak. Itu sudah all, semuanya,” kata Mashud saat memberikan keterangan di sidang Selasa (19/1).
Ubaidilah yang memenangkan lelang tahun 2013 mengatakan, ia mendapatkan tujuh paket pekerjaan di Dindik Kab Malang dengan nilai penawaran sebesar Rp 9 miliar. “Fee yang saya setorkan ke Mas Eryk (Eryk Armando Talla-red) sebesar 22 persen atau sekitar Rp 2,7 miliar. Ini sudah saya transfer ke rekening Mas Eryk di BCA dan Bank Mandiri, juga lewat cek senilai Rp 2 miliar,” kata Ubaidilah yang bersaksi dalam sidang Selasa (2/2).
Sedangkan terpidana kasus suap Ali Murtopo yang juga dihadirkan sebagai saksi membeberkan adanya pemberian fee total Rp 4,2 miliar kepada dua terdakwa. Fee yang disetorkan ke Eryk Armando Talla sebesar Rp 2,6 miliar dan fee untuk Rendra Kresna sebesar Rp 1,6 miliar. Ali Murtopo merupakan pemenang lelang Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Kab Malang tahun 2011.
“Besaran fee tersebut 20 persen hingga 25 persen dari nilai kontrak. Ini dari empat paket pekerjaan yang saya dpatkan di Dinas Pendidikan Kab Malang. Dua paket pengadaan buku SD, SDLB dan SMP, SMLB, serta dua paket untuk pengadaan alat peraga pendidikan,” kata Ali Murtopo saat di sidang Selasa (16/2) lalu.
Sedangkan tiga pejabat sekelas kepala dinas yang dihadirkan tim JPU KPK adalah, Suwandi (Kepala Dinas Pendidikan Kab Malang 2007-2012), Edi Suhartono (Kepala Dinas Pendidikan Kab Malang (2012-2013) dan Romdhoni (Kepala Dinas PU Bina Marga Kab Malang). Ketiganya hadir dalam persidangan yang berbeda.
Saksi Romdhoni yang memberikan keterangan pada sidang Selasa (9/2) lalu menyebutkan, ia meminta bawahannya Heri Sujadi (Kabid Fasilitas Jalan Dinas PU Bina Marga Kab Malang) untuk mengumpulkan uang senilai Rp 3,5 miliar dari proyek-proyek swa kelola yang dikerjakan PL (Penunjukkan Langsung). Uang tersebut diserahkan ke Yudi Irianto, yang juga dikenal sebagai orang dekat Rendra Kresna.
“Intinya perintah itu tidak langsung dari Pak Rendra Kresna. Tapi dari Yudi Irianto dan Sando Junaidi. Yang saya tahu, keduanya merupakan orang kepercayaan Pak Rendra Kresna,” kata Romdhoni saat itu. (azt/jan)