Malang – Rekomendasi dan usulan santunan, bagi ahli waris korban meninggal akibat Covid-19, pada tahun 2021, sudah tidak tersedia lagi. Jika merujuk pada Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Kementerian Sosial RI. Tertanggal 18 Februari 2021. Bernomor: 150/3.3/BS.01.02/02/2021. Perihal rekomendasi dan usulan santunan ahli waris korban meninggal Covid-19.
Ada dua poin penjelasan dalam SE tersebut. Pertama, tahun Anggaran 2021, tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia. Akibat Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), bagi ahli waris.Karenanya, terkait rekomendasi dan usulan yang disampakan Dinas Sosial Provinsi/Kab/Kota sebelumnya, tidak dapat ditindaklanjuti.
Poin kedua, Kepala Dinas Sosial Provinsi, juga diimbau segera menyampaikan perubahan kebijakan tersebut. Kepada jajaran Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
‘’Oleh karenanya, berkenan Kepala Dinas Sosial Provinsi, dapat menyampaikan hal tersebut pada angka 1 kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota di wilayah masing masing. Dan selanjutnya untuk tidak memberikan rekomendasi dan/atau usulan lagi, pada Kementerian Sosial RI,’’ tulis surat edaran tersebut.
Menanggapi perubahan kebijakan tersebut, Kepala Dinsos-P3AP2KB (Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) Kota Malang, Peny Indriani mengatakan, dengan adanya surat edaran tersebut, santunan sudah tidak dapat lagi dicairkan bagi ahli waris korban meninggal, akibat Covid 19.
‘’Kalau sudah di kasih edaran seperti itu, sudah nggak bisa cair lagi. Sepertinya begitu,’’ ujar Peny kepada Di’s Way Malang Post.
Sebelumnya bagi ahli waris korban meninggal akibat Covid-19, mendapatkan santunan dari Kementerian Sosial. Nominalnya Rp15 juta.
‘’Memang sebelumnya ada surat dari Kementerian Sosial, kalau korban Covid 19 itu, ahli warisnya mendapat santunan Rp15 juta. Dengan syarat-syarat tertentu. Surat tersebut kami edarkan ke kecamatan. Kalau memenuhi syarat, diusulkan ke kami. Selanjutnya kami usulkan ke provinsi,’’ jelasnya.
Padahal sebelumnya, Dinsos-P3AP2KB sudah menyetorkan data sebanyak 98 penerima bantuan bagi korban Covid-19. Bantuan berupa santunan senilai Rp15 juta, yang diberikan kepada ahli waris keluarga korban Covid-19.
Sebanyak 98 penerima tersebut, adalah orang yang sudah mengajukan persyaratan kepada pihaknya, untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial.
‘’Kami mengirim datanya lewat provinsi. Kami sudah mengusulkan 98 penerima atau santunan yang berkasnya memenuhi,’’ ujarnya.
Selama ini untuk pencairannya sendiri, jika lolos seleksi terkait bantuan uang santunan bagi ahli waris korban meninggal akibat Covid-19, uang santunan akan langsung masuk ke rekening ahli waris yang diajukan.
‘’Yang jelas kalau santunan itu cair, langsung masuk ke rekening ahli warisnya. Jadi kami hanya cuma mengusulkan. Dananya dari kementerian, langsung masuk ke rekening ahli waris,’’ bebernya.
Pihaknya juga merasa kasihan, kepada para ahli waris korban meninggal akibat Covid 19. Utamanya yang sebelumnya telah mengajukan persyaratan, untuk mendapatkan bantuan.
‘’Padahal mereka sudah menunggu. Mereka semua berharap. Dan agar nantinya tidak menumpuk terkait pengajuan usulan santunan oleh ahli waris korban meninggal akibat Covid 19, kami akan melakukan sosialisasi SE Kemensos tersebut kepada masyarakat. Melalui jajaran kecamatan yang ada di Kota Malang,’’ katanya lagi. (jof/rdt)