Malang – Petugas gabungan Kota Malang terus menggencarkan operasi yustisi dan penegakan disiplin protokol kesehatan. Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19. Minggu (21/2), operasi yustisi menyasar kawasan Jalan S Supriyadi Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun Kota Malang. Terlihat gabungan TNI – Polri dan Satpol PP Kota Malang menjadi personel pelaksana operasi ini. Operasi dipimpin Iptu Endiex dari Polsek Sukun.
Dalam operasi ini, petugas memeriksa penggunaan masker masyarakat dan pengguna jalan yang melintas di sepanjang Jalan S Supriyadi. Secara khusus, warga yang tidak menggunakan masker langsung ditindak. Mereka mendapat teguran, sekaligus imbauan untuk mematuhi protokol kesehatan 5M di masa pandemi ini. Yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. Dengan harapan, penyebaran Covid 19 bisa ditekan.
Iptu Endiex mengatakan, operasi ini merupakan bagian dari Instruksi Mendagri Nomor 03 Tahun 2021. Yakni, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ) berbasis mikro.
“Operasi ini bagian dari pelaksanaan Instruksi Mendagri tersebut,” kata Endiex.
Dalam aturan PPKM Mikro, terdapat penegasan mengenai posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. Pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dilakukan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Sementara, Danramil 0833/01 Sukun Kapten Kav Aan Jauhari menambahkan, operasi yustisi akan terus dilakukan bersama instansi terkait.
“Ini bagian upaya pencegahan penularan dan penyebaran covid 19. serta menghadapi program PPKM Mikro,” ujarnya.
“Kami akan mengawal dan mengupayakan beberapa program untuk mengendalikan laju penyebaran covid-19. Misalnya pembentukan posko PPKM mikro, tujuannya untuk monitoring persebaran covid-19 di setiap RT RW,” tutupnya.(ins)