Situbondo – Adanya dugaan kongkalikong kerjasama Smart Market Kompleks Pasar Mimbaan Baru, Kecamatan Panji, Situbondo, mulai menguat dan terkuak. Dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) No 19/MA/XII/ 2021 tentang Pengelolaan Smart Market itu, ditemukan banyak klausul mencurigakan.
Hal ini diungkapkan Hadi Prianto, Wakil Ketua Komisi II Situbondo. Hadi mengatakan, dalam PKS itu tertuang Sekda Syaifullah, sebagai pihak kesatu atas nama Pemkab Situbondo. Sedang pihak kedua Abd Mannan, Direktur CV Matlamat Agung.
“Ini baru saya terima 17 Februari 2021), setelah beberapa hari saya tunggu. Banyak temuan kejanggalan dalam klausul nota kerjasama ini. Diantaranya, ruko yang dikelola tidak jelas. Seharusnya, disebutkan ruko pada lokasi yang mana. Jangan-jangan semua ruko yang dikelolakan,” jelas Hadi saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (18/2).
Selain itu, kata Hadi, dalam nota kerjasama itu tidak disebutkan bagi hasil dari pengelolaan. Seharusnya ada target dan persentase bagi hasil yang jelas. Dalam nota kerjasama itu hanya disebutkan kewajiban CV Matlamat Agung membayar kontribusi kePemkab Situbondo Rp 35 juta pertahun untuk 6 ruko. Padahal, sewa satu ruko di pasar itu Rp 22 juta per tahun. Kalau 6 ruko, seharusnya Rp 132 juta.(zai/pan/ekn)