Surabaya – Saksi Abdul Kholik, mantan Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kab Malang, memberikan keterangan pada sidang gratifikasi di Kab Malang, Selasa (16/2). Ia ditanya informasi adanya pemberian uang pada pemilik suara, saat pemilihan Ketua KNPI Kab Malang tahun 2012. Pemilihan dimenangkan Kresna Dewanata Phrosak, anak terdakwa Rendra Kresna.
Abdul Kholik dihadirkan JPU KPK untuk saksi kedua terdakwa, Eryk Armando Talla (No Perkara 82/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby) dan Rendra Kresna (No Perkara 84/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby). Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jl Raya Juanda, Sidoarjo.
“Bagaimana ceritanya saudara maju di pemilihan Ketua DPD KNPI Kab Malang?,” tanya Jaksa KPK, Eva Yustisiana.
“Saat itu tahun 2012. Saya Ketua PP Kab Malang. Kemudian ada pemilihan Ketua KNPI Kab Malang. Saya ikut pemilihan sebagai bakal calon. Karena dukungan yang kurang, saya gugur dan tidak bisa melanjutkan,” kata Kholik.
“Siapa saja yang maju sebagai bakal calon saat itu?,” tanya Eva. “Seingat saya ada tiga. Saya, Mas Kresna (Kresna Dewanata Phrosakh.red) dan satu lagi saya lupa. Akhirnya, karena calon yang lain gugur tak memenuhi persyaratan, maka Mas Kresna yang terpilih secara aklamasi. Calon tunggal,” lanjut Kholik.
“Saudara mengetahui informasi adanya pemberian uang pada pemilik suara dalam pemilihan tersebut, untuk memberi dukungan?,” tanya Jaksa Eva. “Saya tidak tahu adanya bagi-bagi uang tersebut, dan saya tidak pernah menerima,” kata Kholik.
Jaksa Eva pun membacakan BAP saksi Abdul Kholik. “Ini saya bacakan BAP saudara. Terkait proses pemilihan Ketua KNPI Kab Malang 2012, saya diberitakan menerima uang dari pihak lain. Itu tidak benar. Menurut saya ada kelebihan uang dari kubu lain yang mengalir untuk pemenangan Ketua KNPI Kab Malang tahun 2012. Dari mana sumbernya saudara mengatakan itu kalau saudara sendiri mengaku tidak tahu?,” cecar Jaksa Eva.
“Iya, secara persisnya saya tidak tahu. Tapi dari selentingan yang beredar saat itu. Dari teman-teman PP maupun dari yang lain. Banyak rumor yang beredar soal bagi-bagi uang di pemilihan tersebut,” kata Kholik.
“Sempat terjadi kericuhan saat itu. Apa ini karena bagi-bagi uang tersebut?,” tanya Eva. “Waktu kericuhan terjadi, saya sudah pulang. Sepertinya bukan karena bagi-bagi uang. Penyebab pastinya saya tidak tahu,” kata Kholik.
Haris Fajar, kuasa hukum Rendra Kresna, mengajukan pertanyaan pada saksi Abdul Kholik usai dipersilakan Ketua Majelis Hakim Dr Johanis Hehamony SH MH.
“Saudara tadi bilang selentingan-selentingan informasi soal bagi-bagi uang. Wujudnya seperti apa saudara tahu?,” tanya Haris. “Tidak tahu,” kata Kholik.
“Apakah di organisasi-organisasi lain yang saudara tahu, adakah bagi-bagi uang seperti selentingan informasi yang saudara dengar, itu terjadi?,” lanjut Haris Fajar.
“Sepertinya sudah lazim terjadi,” kata Kholik. “Jadi bukan hanya di KNPI saja?,” tanya Haris. “Ya,” jawab saksi Abdul Kholik. “Sudah cukup yang mulia,” kata Haris.
“Baik. Untuk Pak Rendra Kresna, bagaimana tanggapannya soal keterangan saksi Abdul Kholik?,” tanya Johanis Hehamony. “Tidak tahu yang mulia,” kata Rendra Kresna singkat. Terdakwa Rendra mengikuti sidang via online dari Lapas Porong, Sidoarjo.
“Untuk Pak Eryk Armando Talla. Bagaimana tanggapannya terhadap saksi Abdul Kholik?,” lanjut Ketua Majelis Hakim Johanis Hehamony. “Tahu yang mulia. Saya juga tahu Mas Abdul Kholik,” kata terdakwa Eryk Armando Talla via online dari Rutan KPK, Jakarta.
Keterangan yang dibeberkan saksi Abdul Kholik ini, punya benang merah dengan kesaksian Pungki Satria Wibowo (sidang 9 Februari 2021) dan saksi Heru Supriambodo (sidang 2 Februari 2021). (azt/jan)