Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan bahwa Soni Eranata atau Ustadz Maaher At-Thuwalibi meninggal dunia karena sakit. Kesimpulan tersebut setelah Komnas HAM menggali informasi ke polisi terkait isu liar penyebab meninggalnya Ustadz Maaher.
“Kesimpulannya adalah proses sakit dan perawatan antara yang kami peroleh dari keterangan keluarga, dari keterangan kepolisian tadi, sama. Intinya adalah satu bahwa memang meninggal karena sakit, bukan di sosial media karena tindakan lain, tidak ada, tapi karena sakit,” kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam dalam jumpa pers di Gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/2).
Menurut Anam, berdasarkan keterangan keluarga almarhum, baik dokter maupun pihak kepolisian telah memberikan perawatan dengan baik kepada Ustadz Maaher saat sakit. Bahkan pengajuan pembantaran terhadap Ustadz Maaher sejatinya telah dikabulkan polisi. Karena itulah, Ustadz Maaher mendapat perawatan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati.
“Terkait penegakkan hukumnya, pengajuan pembantaran dan sebagainya. Pembantaran dilakukan, makanya ada perawatan di Rumah Sakit Polri. Soal penangguhan penahanan, ada di titik tertentu diakhiri ada perubahan dari status tahanan polisi, jadi tahanan Kejaksaan dan proses itu diketahui almarhum dan penasehat hukum ya,” jelasnya.
Terkait penyakit yang diderita Ustadz Maaher, Komnas HAM enggan memberikan penjelasan lebih lanjut, karena menurut Anam, informasi terkait kondisi tubuh yang berhak mengetahui hanya si penderita dan keluarga.
“Komnas HAM dapat keterangan lengkap. Atas nama hak asasi manusia, informasi soal kondisi tubuh, itu haknya yang memiliki tubuh atau keluarga, sehingga tidak bisa dibuka di publik. Kita pastikan Komnas HAM dapat informasi lengkap, termasuk hasil laboratorium dan sebagainya,” ujarnya.
Anam juga menegaskan bahwa Komnas HAM memang tidak mendapatkan aduan untuk menyelidiki meninggalnya Ustadz Maaher ini. Penyelidikan dilakukan atas inisiatif Komnas HAM.
“Kasus ini tidak pernah diadukan kepada Komnas HAM, statusnya kasus yang Komnas HAM aktif untuk mengambil tindakan,” kata Anam.
Diberitakan sebelumnya, Ustadz Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia pada Senin (8/2) malam, di rutan Mabes Polri. Saat itu baik polisi maupun pihak keluarga menyebut Ustadz Maaher meninggal karena sakit. Namun isu liar beredar ditengah-tengah masyarakat. Ustadz Maaher disebut disiksa oleh aparat di dalam rutan. Isu tersebut kemudian dibantah oleh Polisi maupun pihak keluarga. (dtk/anw)