
TAHAP PERTAMA: Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, saat disuntik vaksin Covid-19. Untuk tahap kedua nanti, vaksinasi mulai menyentuh kelompok lanjut usia (lansia).( Foto: Diskominfo Kota Malang)
Malang – Pemerintah Kota Malang, mulai mendata untuk vaksinasi Covid-19 tahap kedua. Vaksin tersebut menyasar TNI/Polri, aparatur sipil negara, guru, petugas pelayanan publik dan lansia.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, Sri Winarni mengatakan, merujuk pada data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang, jumlah lansia atau warga dengan usia 60 tahun ke atas, sebanyak 123.143 jiwa.
Mereka akan melakukan skrining, sesuai kriteria penerima vaksin. Disaring sesuai kategori penerima vaksin. Seperti tensi darah, berat badan, suhu, tekanan darah, respirasi hingga saturasi oksigen.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Malang, dr. Husnul Muarif menjelaskan, seleksi kepada calon penerima vaksin kategori lansia, dilakukan pada hari H vaksinasi. Selain soal kesehatan, juga ada 12 poin pertanyaan. Yang akan menentukan kategori lansia mendapat vaksin atau tidak.
‘’Ada pertanyaan apakah mereka punya komorbid. Juga harus menjawab 12 pertanyaan. Dari situ ditentukan, apakah lansia ini boleh divaksin, ditunda atau tidak memungkinkan untuk divaksin. Jika tidak boleh, itu memang ada kriteria kesehatan tertentu sehingga tidak memungkinkan divaksin,’’ ujarnya.
Ditambahkan, mengingat masih ada banyak masyarakat yang ragu atau takut divaksin, pihaknya akan memaksimalkan sosialisasi dan edukasi. Melalui tokoh masyarakat yang telah mendapat vaksin secara simbol, pada tahap pertama lalu. Tokoh-tokoh masyarakat itu juga ada yang lansia. Sebut saja Ketua PCNU Kota Malang, Isroqunnajah dan Kepala Kejari Kota Malang, Andi Dharmawangsa.
‘’’Selain itu, juga kita maksimalkan sebar edukasi lewat leaflet atau brosur. Sosialisasi sudah dimulai sejak proses pendataan berlangsung,’’ imbuhnya.
Proses vaksinasi tahap kedua untuk kategori lansia, sama dengan tahap pertama. Yakni vaksin buatan perusahaan biofarmasi asal China, Sinovac. Tidak ada pembedaan perlakuan terhadap vaksinasi para lansia.
‘’’Tidak ada. Sama saja. Antara vaksinasi kriteria normal dan untuk lansia di atas usia 60 ke atas tidak ada besanya. Jenisnya juga sama, sinovac,’’ tegasnya
Para penerima vaksin akan disuntik oleh vaksinator. Yang tersebar di sejumlah fasilitas layanan kesehatan di Kota Malang, pada Maret 2021.
Sementara itu untuk wilayah Kabupaten Malang, vaksinasi Covid-19 untuk lanjut usia (lansia), dijadwalkan berlangsung pekan ini. Bupati Malang, HM Sanusi rencananya mengawali vaksinasi tersebut.
Pelaksanaan vaksinasi tersebut, merujuk pada surat edaran Kementerian Kesehatan. Yang memberikan izin untuk masyarakat yang berusia 60 tahun ke atas, diperbolehkan mendapatkan vaksin Covid-19.
‘’Karena adanya surat dari Kementerian Kesehatan itu, maka Pak Bupati akhirnya bisa divaksin,’’ kata Kepala Dinas Kesehatan (Kadindes) Kabupaten Malang, Arbani Mukti Wibowo.
Apalagi, lanjutnya, Bupati Malang menyatakan kesiapannya untuk disuntik vaksin Covid-19. Ia pun sudah menjadwalkan proses tersebut.
‘’Beliau (Bupati Malang, HM Sanusi, Red.) akan disuntik pada Kamis (18/2) besok. Tempatnya di RSUD Kanjuruhan,’’ jelas Arbani.
Sebelumnya Bupati Malang tidak termasuk dalam pencanangan Covid-19. Penyebabnya, Bupati terpilih itu tidak memenuhi syarat berdasarkan umur. Yakni sudah 60 tahun. Sementara sebelumnya, syarat umur maksimal adalah 59 tahun.
Sedangkan dalam surat edaran Kemenkes tersebut, untuk lansia diperbolehkan divaksinasi dengan jangka waktu pemberian dosis kedua, wajib 28 hari kedepan.
Biasanya untuk yang berusia di bawah 59 tahun, dosis kedua bisa diberikan setelah 14 hari atau sampai 28 hari, setelah diberikan dosis pertama. (jof/rdt)