Malang – Urusan warisan kerap menjadi sengketa. Itu juga kerap ditemui di Kabupaten Malang. Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kab Malang, Januari 2021, baru ada satu perkara harta warisan.
Jumlah tersebut menurun jika dibandingkan dengan tahun 2020 di bulan yang sama. Yakni sebanyak lima perkara. Meskipun terjadi penurunan, pihak PA menyayangkan. Karena masih ada saja perkara sengketa warisan.
“Januari tahun lalu, jumlah perkara sengketa warisan ini ada lima. Seharusnya perkara semacam ini, sudah tidak ada jika masyarakat mengerti aturan agama,” ujar Humas PA, Muhammad Ghozali.
Agama menyebutkan, warisan seharusnya diselesaikan tidak lama setelah pewaris meninggal dunia. Tepatnya setelah urusan biaya perawatan jenazah dan hutang-hutang pewaris diselesaikan.
“Tapi faktanya berbeda. Masyarakat justru baru mengurus soal warisan ini setelah pewaris meninggal bertahun-tahun,” imbuh Ghozali.
Dan ternyata, pembagian warisan yang tak kunjung diselesaikan, dapat berpotensi menjadi masalah. Bahkan juga banyak yang harus diselesaikan melalui meja hijau.
“Ironisnya, persoalan warisan ini kadang terjadi antara anak dan orang tua. Atau juga sebaliknya,” tegasnya.
Menurutnya, jika pembagian warisan bisa diselesaikan tidak lama setelah urusan perawatan jenazah dan hutang pewaris selesai, permasalahan warisan kemungkinan bisa ditekan.
“Seandainya pembagian warisan ini diselesaikan secara kekeluargaan setelah urusan perawatan jenazah dan hutang piutang pewaris. Bisa 7 hingga 40 hari, mungkin permasalahan warisan bisa ditekan,” pungkasnya. (riz/jan)