Surabaya – Barang untuk pengadaan, ternyata sudah disiapkan sebelumnya. Ini dalam kasus lelang proyek DAK (Dana Alokasi Khusus) di Dinas Pendidikan (Dindik) Kab Malang.
Seperti dibeberkan saksi Zaeni Ilyas (CV Sawunggaling) dalam sidang gratifikasi di Kab Malang, Selasa (9/2). Sidang digelar di Pengadilan Tipikor, Surabaya dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr Johanis Hehamony SM MH.
“Bahkan awalnya, waktu saya mau tanda tangan kontrak tanggal 20 Desember, di perjanjian tersebut disebutkan. Dua hari kemudian, harus sudah lengkap pengadaan barangnya. Tentu saja saya menolak. Akhirnya, pengadaan barangnya diundur sampai 30 Desember 2011. Itu pun sangat mepet,” kata saksi Zaeni Ilyas.
Lebih lanjut dikatakan Zaeni, CV Sawunggaling memenangkan satu proyek DAK di Dindik Kab Malang senilai Rp 8,9 miliar. Untuk pengadaan buku. Perusahaan tersebut dipinjam benderanya oleh Ali Murtopo.
“Ali Murtopo yang mengajak saya. Syarat-syaratnya pun disiapkan semuanya oleh dia, hingga kami menang,” lanjut Zaeni.
“Jadi ini barangnya sudah ada terlebih dulu sebelum kontrak ditandatangani. Biasanya kan kontrak ditandatangani dulu. Baru kemudian mencari barang sesuai spesifikasinya,” kata JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK, Eva Yustisiana. “Benar, karena waktunya sangat sangat mepet,” lanjut Zaeni.
“Setelah proyek selesai pembayarannya cair?,” tanya Jaksa Eva. “Cair Setelah dipotong pajak dan sebagainya dari nilai kontrak Rp 8,9 miliar cair Rp 8,6 miliar. Dari jumlah itu Rp 8 miliar saya transfer ke Ali Murtopo,” kata Zaeni.
Saksi Zaeni Ilyas merupakan satu dari empat saksi yang dihadirkan untuk terdakwa Eryk Armando Talla (No Perkara 82/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby). Tiga saksi lainnya adalah Andik Dwi Putranto (Dirut CV Adi Kersa), Khoiriyah (CV Kartika Fajar Utama) dan Bagus Tri Sakti, produsen buku dan alat peraga.
Senada dengan Zaeni Ilyas, saksi Andik Dwi Putranto (CV Adi Kersa) mendapatkan proyek buku dari Ali Murtopo dan Eryk Armando Talla.
“Saya mendapatkan proyek pengadaan buku SMP senilai Rp 12 miliar. Awalnya saya daftar sendiri ke LPSE. Tapi kemudian dikenalkan Pak Sudarso ke Ali Murtopo. Selanjutnya yang mengurusi ya dia sama Eryk Armando Talla,” kata Andik.
“Setelah saudara menang lelang, distribusinya bagaimana? Gudang dan sebagainya?,” tanya Eva. “Semuanya disiapkan oleh Ali Murtopo. Gudang dan sebagainya,” kata Andik.
“Berarti saudara tidak bekerja apa-apa, Saudara tahu Ali Murtopo itu orang dekatnya Rendra Kresna?,” kata Jaksa Eva. “Saya tidak tahu. Setahu saya dia yang mengurusi semua proyek ini,” kata Andik.
“Proyek selesai, selanjutnya bagaimana?,” tanya Jaksa Eva. “Setelah selesai, dana cair. Dari Rp 12 miliar, sebanyak Rp 11,8 miliar saya setorkan ke Ali Murtopo lewat Sudarso dengan transfer BCA,” kata Andik. “Saudara sendiri dapat untung berapa?,” kejar Eva. “Ada sekitar Rp 300 juta,” kata Andik.
Sedangkan saksi Khoiriyah (CV Kartika Fajar Utama) mendapatkan proyek pengadaan alat-alat peraga di Dindik Kab Malang senilai Rp 7,9 miliar.
“Perusahaan saya dipinjam benderanya oleh Pak Eryk Armando Talla dan Ali Murtopo. Katanya, gampang nanti bisa ditata. Saya tidak tahu terlalu banyak karena yang diajak sana-sini itu Pak Agus. Karyawan saya yang ditunjuk jadi Dirut. Kami ikut lelang dan menang,” kata Khoiriyah.
“Ada bagian untuk saudara dari pinjam bendera ini?,” kata Jaksa Eva. “Janjinya sih ada, 1 persen dari nilai proyek,” lanjut Khoiriyah.
“Setelah proyek selesai bagaimana pembayarannya?,” tanya Eva. “Dana Rp 7,9 miliar cair. Dipotong pajak jadi dibayar Rp 7,1 miliar. Uang tersebut sudah diambil Pak Ali Murtopo,” kata Khoiriyah.
“Lalu ini ada kuitansi atas nama saudara senilai Rp 100 juta?,” tanya Eva. “Iya, itu dikasih Pak Eryk,” kata Khoiriyah. (azt/jan)