Malang – GAR-ITB (Gerakan Anti Radikalisme Institut Teknologi Bandung) melaporkan Din Syamsudin ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Ini membuat pihak ITB mengklarifikasi, bahwa GAR-ITB bukan organisasi naungan ITB.
“GAR-ITB bukan organisasi di bawah (naungan.red) ITB,” ujar Kepala Biro Humas dan Komunikasi ITB, Naomi Sianturi.
Din Syamsudin, Tokoh Muhammadiyah, Presidium KAMI (Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia) aktif saat sengketa Pemilihan Presiden 2019, juga Dosen PNS di FISIP Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Din Syamsudin dilaporkan tanggal 30 Oktober 2020, atas dugaan radikalisme. Tahun 2021, GAR-ITB kembali mendesak BKN (Badan Kepegawaian Negera) dan KASN agar segera memproses laporannya. Terkait pelanggaran yang substansial atas norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN dan/atau pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Naomi menjelaskan, GAR-ITB berisikan alumni. Tapi tidak masuk dalam struktur ITB maupun organisasi Ikatan Alumni ITB. “Karena itu, ITB tak punya kapasitas (legal standing.red) menjawabnya. Karena urusan alumni itu, hanya alumni dan ikatan alumni yang berhak,” terangnya.
Soal pelaporan atas Din Syamsudin, sementara diketahui hingga saat ini masih sebagai anggota MWA (Majelis Wali Amanat) ITB, Naomi mengibaratkan seperti struktur di pemerintahan.
“Ibarat di Indonesia ada Eksekutif, Yudikatif dan Legislatif. Presiden tidak berkomentar terhadap anggota MPR, kan? Di ITB juga gitu, MWA itu adalah semacam Legislatif. Sementara Rektor ITB ‘kan Eksekutif. Kami tidak punya kewenangan untuk menjawabnya,” tandasnya.
Diketahui, Din Syamsudin, Oktober 2020 dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik ASN. Terkait beberapa pernyataannya saat sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019.
Melalui surat terbuka nomor: 10/Srt/GAR-ITB/I/2021 mendesak BKN dan KASN memproses laporan yang diklaim telah ditandatangani 1.977 alumni ITB lintas angkatan dan jurusan. (roz/jan)