Jakarta – Gugatan sengketa Pilkada Kota Medan 2020 yang diajukan pasangan Akhyar Nasution -Salman Alfarisi, digugurkan Mahkamah Konstitusi (MK). Ketetapan itu dibacakan dalam sidang yang disiarkan secara daring, Senin (15/2).
“Menyatakan permohonan pemohon gugur. Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi,” kata Ketua Hakim MK Anwar Usman.
Gugurnya perkara tersebut mengacu pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Bupati dan Wali Kota (PMK 6/2020) dan ketentuan pasal 37 ayat (3) dan pasal 56 PMK 6/2020.
Pasal 37 ayat 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 dalam hal pemohon atau kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak hadir dalam pemeriksaan pendahuluan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, MK menyatakan permohonan gugur.
Kemudian pada pasal 37 ayat (3) dan pasal 56 PMK 6/2020 Mahkamah mengeluarkan ketetapan yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum jika pemohon menarik Kembali permohonan, MK tidak berwenang mengadili, atau permohonan pemohon dinyatakan gugur.
Sebelumnya, Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi melayangkan Gugatan kepada MK pada 18 Desember 2020 yang tercatat dengan nomor register 41/PHP.KOT-XIX/2021. Ketua Tim Pemenangan Akhyar-Salman (AMAN), Ibramin menduga KPU melakukan kecurangan dalam penghitungan suara.
Berdasarkan rekapitulasi KPU, perolehan suara Akhyar-Salman adalah 342.580 suara atau 46,55 persen. Lebih rendah dari pasangan Bobby-Aulia yang memperoleh 393.327 suara atau 53,45 persen. Namun penghitungan versi Akhyar-Salman, pihaknya mendapatkan 342.580 suara. Sedangkan, Bobby-Aulia mendapatkan 340.327 suara dengan total suara sah sebanyak 682.907 suara.
Akhyar-Salman menduga selisih itu disebabkan adanya penambahan suara bagi pasangan calon nomor urut 2 sebanyak 53.000 suara di 1.060 tempat pemungutan suara TPS yang tersebar di 15 kecamatan.
Setelah perkara didaftarkan ke MK, perwakilan Akhyar-Salman justru tidak ada yang hadir dalam sidang pendahuluan di MK pada 27 Januari. Hingga kemudian gugatan mereka digugurkan oleh hakim MK.
Setelah gugutan ini digugurkan, mantu Presiden Jokowi yakniBobby Nasution yang berpasangan dengan Aulia Rachman bakal ditetapkan jadi wali kota-wakil wali kota terpilih. (cnn/anw)