
UNGKAP: Sidang kasus gratifikasi di Kab Malang kembali digelar, Selasa (9/2/2021). Delapan saksi dihadirkan. Termasuk Nurhidayat Prima dari PT Araya Bumi Megah.( Foto: Aziz Tri P)
Surabaya – Nurhidayat Prima (PT Araya Bumi Megah) menjadi saksi kedua yang memberikan keterangan dalam sidang kasus gratifikasi di Kabupaten Malang, Selasa (9/2/2021) lalu. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya. Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr Johanis Hehamony SH MH.
Nurhidayat ditanya Tim JPU KPK seputar perannya dalam merenovasi dan membangun dua rumah milik terdakwa Rendra Kresna (RK) di Perumahan Araya.
“Satu di lokasi Greeen Wood. Berupa rumah setengah jadi yang mangkrak. Saya dipasrahi Pak Rendra untuk merenovasinya. Satu lagi berupa kavling baru di tanah seluas 840 meter persegi. Kalau yang ini saya membangunnya dari awal,” kata Nurhidayat di depan persidangan.
“Kronologis cerita saudara dari awal bagaimana?,” tanya Jaksa Eva Yustisiana. “Awalnya saya datang ke pendopo menghadap Pak Rendra Kresna. Pertengahan tahun 2015. Saya dipasrahi untuk renovasi rumah yang di Green Wood. Sama Pak Rendra saya dititipi uang Rp 300 juta. Perkiraan saya waktu itu, renovasi rumah memakan biaya sekitar Rp 850 juta,” lanjut Nurhidayat.
“Apakah terdakwa Rendra Kresna sendiri yang memberikan uang kepada saudara saksi, atau lewat orang lain,” tanya Eva. “Pak Rendra sendiri yang memberikanya ke saya,” kata Nurhidayat. Berikutnya, lanjut saksi pada November 2015 terdakwa Rendra Kresna memberi Rp 200 juta di rumah pribadi Jl Pakis.
“Selanjutnya Rp 200 juta lagi di Pendopo Kepanjen dan Januari 2016, Rp 150 juta di Pendopo Kabupaten Malang. Total renovasi rumah tersebut biayanya Rp 850 juta. Semua uang diserahkan sendiri Pak Rendra ke saya. Tanpa perantara. Rumah tersebut ditempati putri Pak Renda, Mbak Niloit (Kresna Tilottama Phrosakh.red),” kata Nurhidayat Prima.
Sedangkan untuk rumah yang kedua, kavling dengan luas tanah 850 meter persegi itu mulai dibangun Nurhidayat pada 2017. “Awalnya kami tawarkan konsep. Pak Rendra setuju. Kontraktornya dari Surabaya. Karena ini membangun dari awal, kami perkirakan total biayanya Rp 3 miliar,” kata Nurhidayat.
“Sudah seberapa jauh progress pembangunan rumah tersebut?,” tanya Jaksa Eva. “Pertama saya diserahi uang Rp 750 juta. Kali ini lewat Budiono, ajudannya Pak Bupati Rendra Kresna. Seingat saya itu Maret 2017. Kemudian November, saat saya menghadap, saya diberi Rp 750 juta untuk meneruskan pembangunan. Uang diserahkan lewat Junaidi, orang kepercayaan Pak Rendra,” kata Nurhidayat.
Selanjutnya tahun 2018, kata Nurhidayat, ia juga menerima Rp 750 juta untuk menyelesaikan pembangunan rumah tersebut. “Uangnya diserahkan ke saya lewat Junaidi juga. Jadi biaya pembangunan rumah yang saya terima tiga kali ini sekitar Rp 2,2 miliar. Rumah tersebut hingga sekarang masih belum selesai,” lanjut Nurhidayat.
Nurhidayat Prima merupakan satu dari dua saksi bersama untuk terdakwa Rendra Kresna (No Perkara 84/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby) dan terdakwa Eryk Armando Talla (No Perkara 82/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby). Satu lagi saksi bersama adalah Pungki Satria Wibowo (tokoh pemuda, teman Eryk Armando Talla) yang memberikan keterangan secara online dari Lapas Lowokwaru Malang. Pungki tengah menjalani hukuman penjara 8 tahun akibat kasus kepemilikan narkoba.
Sedangkan dua saksi khusus untuk terdakwa Rendra Kresna adalah Romdhoni (Kepala Dinas Bina PU Marga Kab Malang) dan Heri Sujadi (Kabid Fasilitas Jalan Dinas PU Bina Marga Kab Malang, bawahan Romdhoni). Keduanya pernah diperiksa KPK saat kasus gratifikasi di Kab Malang tersebut mulai mencuat, Oktober 2018 lalu.
Sementara empat saksi untuk terdakwa Eryk Armando Talla adalah Andik Dwi Putranto (Dirut CV Adi Kersa), Zaini Ilyas (CV Sawunggaling), Khoiriyah (CV Kartika Fajar Utama). Bagus Tri Sakti, produsen buku dan alat peraga. Mereka merupakan pemilik perusahaan yang benderanya dipinjam Eryk Armando Talla dan Ali Murtopo dalam mengikuti lelang.
Berarti sudah ada 23 saksi yang dihadirkan Jaksa KPK dalam empat kali persidangan. Empat saksi di sidang 19 Januari 2021, enam saksi di sidang 26 Januari 2021, lima saksi di sidang 2 Februari 2021 dan delapan saksi di sidang 9 Februari 2021. (azt/jan)