Jakarta- Situs TikTok Cash yang ramai diperbincangkan belakangan ini resmi diblokir Kementerian Komunikasi dan informatika (Kemenkominfo). Kominfo beralasan, aktivitas yang dilakukan termasuk ilegal. TikTok Cash tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
“Kami memblokir atas dasar surat OJK ke Kominfo perihal permohonan pengajuan pemblokiran terhadap entitas yang diduga melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin. Kami terima hari ini,” kata Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, Rabu (10/2), mengutip CNBC Indonesia.
Setelah memblokir TikTokecash.com, Kominfo juga berencana melakukan pemblokiran pada media sosial yang berafiliasi pada TikTok Cash. Dedy mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan penelusuran.
“Kalau media sosialnya sedang diidentifikasi mana yang berafiliasi dengan entitas itu,” ujarnya.
Sementara itu aplikasi berbagi video pendek TikTok juga membantah terafiliasi dengan TikTok Cash. Head of Communications TikTok Indonesia, Chatrine Siswoyo menegaskan jika pihaknya tidak terafiliasi dengan situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna.
“Baru-baru ini, kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna. Situs web ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok. Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari Anda,” kata Catherine dikutip dari Antara, Rabu (10/2).
TikTok juga mengimbau agar pengguna TikTok di Tanah Air tidak terbujuk rayu untuk mengirimkan uang ke pengguna lain.
Sebelumnya, TikTok Cash muncul dengan penawaran sejumlah uang pada pengguna yang menonton konten. Situs tersebut mengklaim sebagai platform yang menghubungkan pengguna TikTok dengan ekonomi selebriti internet.
Pengguna harus mendaftar ke situs dengan menyertakan nomor ponsel dan alamat email sebagai syarat untuk mendapat pembayaran. Ada beberapa paket yang ditawarkanTikTok Cash . Ada paket Pekerja Sementara dibanderol Rp 89 ribu untuk masa berlaku delapan hari serta Karyawan senilai Rp 500 ribu dengan masa berlaku 365 hari.
OJK kemudian bertindak cepat dengan melakukan pengawasan situs yang dicurigai menawarkan investasi bodong. Para penggunanya cukup mem-follow akun, like, dan nonton video TikTok. Kemudian hasil tugas di-screenshot untuk meraih keuntungan berupa saldo yang dicairkan ke rekening bank pengguna.
Sebelum hilang dari peredaran, TikTokCash Asia Pasific sempat menyampaikan pesan berisi komitmen TikTokCash untuk mempromosikan media video pendek TikTok dan popularitas di kalangan selebriti internet Indonesia.Pengelola situs dalam notifikasi yang muncul di laman utama juga menginformasikan bahwa mereka mendapat “serangan/berita palsu” setelah mendulang popularitas. Mereka juga menyatakan sedang berkoordinasi dengan penegak hukum untuk kasus ini.(cnn/ant/anw)