Malang – Sidang kasus gratifikasi di Kabupaten Malang yang menjerat terdakwa Eryk Armando Talla (No Perkara 82/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby) dan Rendra Kresna (No Perkara 84/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby) kembali digelar Selasa (9/2/2021) di Pengadilan Negeri Tipikor, Surabaya. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr Johanis Hehamony SH MH.
Kali ini, Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK menghadirkan delapan saksi. Rinciannya, dua saksi bersama untuk terdakwa Eryk dan Rendra Kresna. Dua saksi untuk Rendra Kresna dan empat saksi untuk Eryk Armando Talla. Awalnya ada 10 saksi yang dipanggil. Tapi dua saksi tidak datang, Abdul Kholik dan Galih.
Dua saksi bersama, yaitu Pungki Satria Wibowo (teman Eryk Armando Talla). Pungki memberikan keterangan secara online via video conference dari Lapas Lowokwaru Malang. Lantaran menjalani hukuman 8 tahun, akibat kepemilikan narkoba.
Saksi kedua, Nurhidayat Prima (PT Araya Bumi Megah). Ia yang merenovasi dan membangun dua rumah Rendra Kresna di Perumahan Araya. Dua saksi khusus untuk terdakwa Rendra Kresna, adalah Romdhoni (Kepala Dinas Bina PU Marga Kab Malang) dan Heri Sujadi (Kabid Fasilitas Jalan Dinas PU Bina Marga Kab Malang, bawahan Romdhoni).
Seperti diketahui, Romdhoni dan Heri Sujadi pernah diperiksa KPK saat kasus gratifikasi di Kab Malang tersebut mulai mencuat, Oktober 2018. Sedangkan empat saksi untuk terdakwa Eryk Armando Talla yaitu, Andik Dwi Putranto (Dirut CV Adi Kersa), Zaini Ilyas (CV Sawunggaling), Khoiriyah (CV Kartika Fajar Utama).
Ketiganya merupakan pemilik perusahaan yang ‘bendera’-nya dipinjam Eryk Armando Talla dan Ali Murtopo dalam mengikuti lelang. Terakhir, saksi Bagus Tri Sakti, produsen buku dan alat peraga yang merugi Rp 1,7 miliar.
Saksi pertama yang memberikan keterangan Selasa (9/2/2021) adalah Pungki Satria Wibowo. Jaksa Eva Yustisiana mengejar Pungki dengan pertanyaan seputar fee yang diberikan Eryk Armando Talla dan Ali Murtopo pada Rendra Kresna yang saat itu menjadi Bupati Malang.
“Saudara tahu atau mendengar informasi adanya fee yang diberikan kepada terdakwa Rendra Kresna?,” tanya Eva.
“Persisnya saya tidak tahu. Tapi setahu saya itu sudah menjadi rahasia umum,” kata Pungki dari Lapas Malang lewat video conference. “Dalam BAP saudara disebutkan, sekitar tahun 2010-2013 saya mendengar adanya fee-fee untuk bupati,” kata Eva. “Ya, tapi saya tidak tahu berapa jumlahnya,” kata Pungki.
“Saudara juga pernah diajak Eryk Armando Talla bertemu Bupati Rendra Kresna?,” kejar Jaksa Eva. “Pernah di Pringgitan. Tapi saya hanya menunggu di luar, di pos Satpam. Kejadiannya sekitar akhir 2012 atau awal 2013,” kata Pungki.
“Saudara tahu ada tas yang dibawa Eryk saat menemui bupati?,” tanya Eva. “Iya. Tapi setahu saya tas yang dibawa Eryk itu tas yang biasa dibawa sehari-hari. Kalau tas berisi uang, saya tidak tahu,” kata Pungki.
Pungki juga dicecar pertanyaan seputar pemilihan Ketua DPD KNPI Kab Malang 2012 yang dimenangkan oleh Kresna Dewanata Phrosakh, anak terdakwa Rendra Kresna. “Saudara tahu informasinya saat itu pemilik suara dikondisikan dengan pemberian uang. Bagaimana ceritanya?,” tanya Eva.
“Secara spesifik saya tidak tahu persisnya. Tapi saat itu memang ramai informasi adanya pemberian uang pada pemilik suara,” kata Pungki. “Berapa jumlahnya?,” tanya Eva. “Menurut rumor kisaran Rp 100 juta per pemilik suara,” kata Pungki. “Saudara tahu sumber uangnya itu dari mana?,” tanya Eva. “Tidak tahu,” kata Pungki.
Jaksa Eva pun membacakan BAP Pungki. “Dalam BAP saudara disebutkan, saya sempat melihat tas coklat bertuliskan Bank Jatim di tempat tim sukses Kresna Dewanata Phrosakh menginap,” kata Eva. “Isinya uang saudara tahu?,” tanya Eva. “Ya apalagi kalau bukan uang isinya,” kata Pungki. “Adakah terdakwa Eryk Armando Talla di hotel tersebut?,” lanjut Eva. “Ya, ada,” kata Pungki. (azt/jan)