Malang – Pemkab Malang segera menyerahkan laporan keuangan tahun 2020 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Paling lambat 31 Maret 2021. Ini agenda rutin tiap tahun. Sesuai amanat UU Nomor 5/2004 tentang pertanggung jawaban pengelolaan keuangan negara. Dilaksanakan dua periode. Pertama, terkait LKPJ. Kedua, terkait bantuan politik.
“Kemarin melalui media zoom se Jatim, dengan Kepala Perwakilan BPK dan para Bupati/Walikota. Selama 30 hari terkait LKPD. Kedua pemeriksaan bantuan Partai Politik atas dasar pembagian kursi yang setiap tahunnya rutin dilakukan,” ujar Kepala Inspektorat, Tridiyah Maestuti, Rabu (10/2).
Setelah neraca laporan keuangan diserahkan, akan ditindaklanjuti BPK. Turun ke lapangan, memeriksa lebih rinci, 2-3 April 202.
“Auditnya rinci ya, dengan cara membandingkan, misalnya belanja barang apakah sudah dihitung tepat, kemudian belanja konstruksi apakah sudah sesuai kontraknya, bisa dicek nanti volumenya tertulis 100. Nah apakah di lapangan juga sudah sesuai sama volumenya 100,” pungkasnya
Pemeriksaannya dilakukan berdasarkan sistem pengukuran internal. Salah satunya mengaudit di lapangan. Nantinya, muncul hasil dengan empat kriteria. Wajar tanpa pengecualian (WTP), wajar dengan pengendalian (WP), tidak wajar dan disclaimer atau tidak dapat diberikan opini. (riz/jan)