Malang – Seorang warga Kedungpedaringan Kecamatan Kepanjen, QL (24) bersujud di kaki ibu kandungnya di hadapan polisi, Senin (8/2) di Mapolres Malang. Ia menyadari kesalahannya kepada orang tuanya. Pasalnya, telah melakukan pencurian satu unit motor dan BPKB orang tuanya. Kemudian dijual dan dipakai main judi online. Bahkan mengintimidasi orang tuanya. Nuryati, ibunya pun lapor ke Polres Malang.
“Tersangka dijerat pasal 367 pasal 2 KUHP. Ia bisa bebas. Syaratnya ada pencabutan laporan dari terlapor,” ungkap Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar saat rilis Senin (8/2).
Pihaknya menggunakan pendekatan restorative justice. Menitik beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku. Mengingat hubungan darah antara QL dan Nuryati. Anak dan ibu kandung.
“Tidak serta merta menyertakan azaz kepastian hukum. Kami mengedepankan azaz keadilan. Karena ada hubungan darah antara pelaku dan korban. Kami berusaha membujuk pelapor (Nuryati) untuk memaafkan dan mencabut laporan untuk anaknya sendiri,” imbuh AKBP Hendri Umar.
Ibarat kasih anak sepanjang galah, kasih ibu sepanjang masa, Nuryati pun memaafkan putranya. Dia bersedia mencabut laporannya. Sambil sesenggukan menangis, setelah mencium kaki ibunya, QL disambut pelukan sang ibu.
“Saya sudah maafkan anak saya. Kedepannya semoga menjadi lebih baik, taat kepada agama. Berbakti kepada orang tua,” pungkas Nuryati. (riz/jan)