Batu – Kafe dibangun di kawasan lahan hijau, jelas melanggar aturan. Komisi A dan Komisi C DPRD Kota Batu pun melakukan sidak. Sasarannya, Cafe Noi. Berada di Desa Sumber Brantas, Bumiaji.
Kafe ini, diketahui beroperasi sejak September 2020. Sebelum sidak Senin (8/2) pada bulan Oktober 2020, DPMPTSP dan Disnaker Kota Batu telah menanyakan perizinannya. Anggota Komisi A, Agung Sugiyono mengatakan: Pihaknya merekomendasikan kafe tersebut harus ditutup. Karena izinnya tak jelas.
“Sebelumnya telah diingatkan DPMPTSP-TK agar segera melengkapi perizinan. Tapi hingga saat ini tak ada niat baik mengurusnya,” ungkapnya pada DI’s Way Malang Post, Senin (8/2). Saat sidak pun, pemiliknya tak ada di tempat.
“Proses selanjutnya, kita menunggu Satpol PP menutup tempat ini. Hingga izin dikantongi. Karena sejak Oktober 2020 sudah diingatkan,” tegas Agung. Nota dinas segera diserahkan Ketua DPRD. Sebagai dasar penutupan Cafe Noi.
Kasatpol PP, M Nur Adhim mengatakan pihaknya menunggu rekom dari dinas perizinan. “Ini sanksi administratif, yang berhak melakukan Dinas Perizinan. Biar dilakukan wasdal dulu,” ujarnya.
Salah satu pengelola Cafe Noi, Bagas Priambodo mengatakan, pemilik kafe berdomisili di Surabaya. Ia tak tahu menahu urusan perizinan, tapi sudah berjalan sejak September 2020. Pihak eksekutif-legislatif dan pengelola kafe sepakat tutup sementara. Hingga legal formal perizinan dikantongi.
Namun, Bagas mengaku bingung dengan nasib 18 pekerja. “Untuk selanjutnya mau dikomunikasikan dulu dengan pemiliknya. Kami bingung juga kalau ditutup. Karena ada 18 pekerja di sini,” tandasnya. (ano/jan)