Jakarta – Tim jaksa peneliti Kejaksaan Agung telah merampungkan pemeriksaan berkas perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat. Tersangkanya Habib Rizieq Shihab
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan. Berkas yang diteliti jaksa sudah dinyatakan lengkap atau P21.
“Untuk kasus MRS (Muhammad Rizieq Shihab) Pertamburan, berkas perkara yang bersangkutan sudah P21. Dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Rencananya pekan depan Selasa 9 Februari diserahkan (tersangka dan barang bukti),” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/2).
Nantinya, Habib Rizieq bersama dengan tersangka lain, dilimpahkan ke kejaksaan dan kasus ini akan segera masuk tahap persidangan.
“Akan diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak jaksa penuntut umum (JPU),” imbuh Rusdi.
Pelimpahan ini, kata Rusdi akan dilakukan ke Kejaksaan Agung. Berikutnya, Kejagung akan melimpahkan ke jaksa wilayah untuk proses persidangan.
Terkait perkara dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan covid-19 di wilayah Petamburan, Jakarta Pusat, tim penyidik Bareskrim Polri menetapkan enam tersangka.
Para tersangka itu adalah Habib Rizieq Shihab, Ketua Panitia Acara Haris Ubaidillah, Sekretaris Panitia Acara Ali bin Alwi Alatas, Panglima LPI Maman Suryadi, Kepala Seksi Acara Idrus dan penanggung jawab acara Sobri Lubis.
Sementara itu, kasus tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, tim penyidik Bareskrim Polri menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai satu-satunya tersangka. (jan/jpn)