Situbondo – Tim Komisi III DPRD Situbondo bersama DLH, melakukan sidak ke lokasi Perumahan Bintang Lima Residensi Bukit Putih, Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Panji. Ini menindaklanjuti laporan masyarakat. Terkait hasil pengeprasan bukit berupa tanah urug yang diduga diperjualbelikan, Kamis (4/2).
Pengeprasan bukit untuk pemerataan perumahan, diadukan ke Komisi III. Sebab limbahnya dijual ke lokasi tambak di Kecamatan Mangaran. Padahal tidak berizin alias ilegal. Seperti disampaikan Ketua Komisi III, H Bashori Sonhaji.
“Menurut keterangan PT Bintang Prima Satama, tanah urugkan tersebut tidak diperjualbelikan. Hanya saja ada pihak kedua yang memanfatkan untuk kepentingan pribadi,” jelas Bashori di hadapan sejumlah wartawan. Masyarakat sekitar keberatan, karena jalannya dilewati dam truk pengangkut tanah.
“Keberatan masyarakat terkait dam truk, harus direspon semua pihak. Kalau saya menyarankan, keluar masuk dam truk dicatat. Jika perlu, jalan keluar masuk di pasang portal,” jelasnya. Pengambilan tanah urukan di lokasi perumahan ini, tidak ada legalitas penjualan. Karena bukan kegiatan penambangan.
“Pengeprasan gundukan tanah di lokasi perumahan, sudah dilakukan kurang lebih 7 tahun. Kita masih mempelajari dan melihat bukti-bukti. Apakah tanah dari keprasan gundukan ini dijual atau tidak,” ungkapnya.
Kesimpulannya, ada bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan. Soal dampak pengangkutan tanah, sudah disarankan sesuai keinginan masyarakat. “Misalnya ada pihak kedua yang menyalahgunakan atau memperjualbelikan tanah tersebut, maka pihak kedua ini sudah menyalahgunakan pemanfaatan tanah. Maka akan ada tindakan lebih lanjut,” pungkas Bashori. (dmp)