Surabaya – Ketua Majelis Hakim Dr Johanis Hehamony SH MH mencurigai para saksi ‘main mata’. Terkait keterangan yang mereka berikan.
Mereka seolah mau lepas dari tanggung jawab. Semuanya, diarahkan pada terdakwa Eryk Armando Talla dan Rendra Kresna.
Padahal jika dicermati, para saksi ini juga ikut berperan dalam kasus gratifikasi di Dinas Pendidikan (Dindik) Kab Malang tersebut.
“Saya curiga. Seolah-olah ada main mata dari para saksi. Semuanya lari ke terdakwa Eryk Armando Talla. Semua lari ke Rendra Kresna. Padahal bapak-bapak di sini ikut berperan. Sebagai kepala dinas pendidikan, ketua panitia lelang maupun petugas IT. Ini tidak bisa lepas dari tanggung jawab,” kata Johanis usai mendengarkan keterangan lima saksi di sidang Tipikor Surabaya, Selasa (26/1) lalu.
Johanis merujuk pada keterangan yang disampaikan Darmawan Tri Sambodo (Staf Bagian PDE IT).
“Saudara ikut mengamankan lelang. Agar pemenangnya adalah perusahaan-perusahaan yang dibawa Eryk Armando Talla. Saudara turun tangan sendiri. Menghambat perusahaan lain mengajukan penawaran dan memuluskan perusahaan bawaan Eryk,” tanya Hakim Johanis.
Tapi, Darmawan masih juga berkilah. Bahwa semua itu atas perintah pimpinannya, Hary Tanjung.
“Saya hanya mengamankan di jaringan internet. Bukan menghapus di server,” kata Darmawan, yang langsung dipotong Johanis. “Tapi saudara ‘kan ikut terlibat ambil peran di situ,” tegas Johanis. Darmawan pun terdiam.
Untuk empat saksi lainnya, Suwandi (Kepala Dinas Pendidikan Kab Malang 2007-2012), Edi Suhartono (Kepala Dinas Pendidikan Kab Malang 2012-2013), Khusnul Farid (Ketua Panitia Lelang 2010) maupun Udianto (Kabid Pendidikan Menengah Dindik Kab Malang), Hakim Johanis mempertanyakan tugas dan wewenang mereka.
Seharusnya, bisa mencegah kecurangan dalam lelang proyek tersebut. Bukan malah memuluskannya.
“Sekarang Eryk Armando Talla, Rendra Kresna, Ali Murtopo. Kalau jaksa penuntut umum mau menelisik lebih jauh, bukan tidak mungkin bapak-bapak ini giliran yang berikutnya. Ini tidak bisa lari dari tanggung jawab sebagai pejabat di Dinas Pendidikan maupun di kepanitian lelang,” tegas Johanis.
Usai persidangan, JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK, Arif Suhermanto mengatakan. Pada prinsipnya, dalam perkara ini Tim JPU KPK masih mendakwa Rendra Kresna dan Eryk Armando Talla dalam perkara gratifikasi.
“Mengenai hal-hal lain yang muncul di persidangan, tentu kita akan dalami lebih lanjut mengenai alat bukti yang lain,” kataya kepada wartawan.
Senada dengan Arif, Jaksa Eva Yustisiana mengatakan. Untuk ditindaklanjuti proses hukum atau tidak, belum bisa menyatakan sekarang. Karena harus dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Termasuk terhadap lima saksi yang memberikan keterangan hari ini? “Iya, harus dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Baru bisa kami simpulkan itu terlibat atau tidak,” kata Eva.
Sidang kasus gratifikasi di Kabupaten Malang ini menjerat terdakwa Eryk Armando Talla (Nomor Perkara 82/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby) dan Rendra Kresna (Nomor Perkara 84/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby).
Rencananya sidang kembaIi digelar Selasa (2/2) ini di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jl Raya Juanda. Agendanya masih tetap menghadirkan para saksi. (azt/jan)