Jakarta – Satgas Penanganan Covid-19 menperingatkan rumah sakit, agar menerima pasien Covid-19 yang datang. Hal ini menyusul adanya laporan dari sejumlah media massa, yang mengabarkan ada seorang pasien di Depok, Jawa Barat, yang ditolak rumah sakit. Bahkan diharuskan membayar uang muka, untuk mendapatkan ruang isolasi.
‘’Keadaan ini tidak bisa dibenarkan. Seperti yang selalu disampaikan, perawatan terkait Covid-19, sepenuhnya ditanggung negara,’’ tegas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, menjawab pertanyaan media, dalam agenda keterangan pers di Gedung BNPB. Yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Pihaknya mengimbau, rumah sakit dapat mengikuti aturan pemerintah, dalam menangani pasien Covid-19. Jika tidak diindahkan, ada sanksi yang akan dijatuhkan. Apabila terbukti adanya pelanggaran atas aturan tersebut.
Kementerian Kesehatan dan Satgas Penanganan Covid-19, terus memonitor pelanggaran seperti itu. Bagi masyarakat yang mengalaminya, segera melaporkan ke dinas kesehatan setempat. Atau Satgas Covid-19 setempat.
‘’Mohon agar semua rumah sakit mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan. Selalu berkoordinasi apabila ada kendala. Agar tidak menyulitkan masyarakat,’’ Prof. Wiku menekankan.
Disamping itu, Satgas Penanganan Covid-19 juga menganjurkan para tenaga kesehatan, untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19. Karena tenaga kesehatan, merupakan kelompok rentan. Mereka menjadi garda terdepan dalam penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.
Berdasarkan penelitian, tenaga kesehatan memiliki risiko penularan tiga kali lebih besar dari masyarakat pada umumnya.
Sementara itu, perkembangan terkini pada kasus positif Covid-19, per 28 Januari bertambah sebanyak 13.695 kasus. Dengan jumlah kasus aktif 166.540 kasus atau persentasenya 16 persen dibandingkan rata-rata dunia 25,53 persen.
Jumlah kesembuhan sebanyak 842.122 kasus atau 81 persen dibandingkan rata-rata dunia 72,30 persen. Pada kasus meninggal sebanyak 29.331 kasus atau 2,8 persen dibandingkan rata-rata dunia 2,15 persen.
Prof. Wiku juga menekankan, pada jumlah kasus aktif, dimana angka itu mewakili masyarakat yang masih membutuhkan perawatan medis yang maksimal, untuk mencapai kesembuhan. Namun, nyatanya ketersediaan tempat tidur pasien Covid-19 di rumah sakit rujukan yang ada saat ini, sekitar 81 ribu.
‘’Atau (tempat tidur) hanya setengah dari kasus yang ada. Ditambah lagi, jumlah tenaga kesehatan yang terbatas,’’ jelasnya.
Pemerintah telah berupaya maksimal menambah tempat tidur dan tenaga kesehatan. Tetapi hal terpenting lain, kata Wiku, sebanyak apapun tempat tidur dan tenaga kesehatan yang ditambah, tidak akan cukup menangani kasus Covid-19. Jika angkanya terus bertambah.
Satu-satunya cara menekan pertambahan kasus aktif ialah dengan menerapkan protokol kesehatan agar penularan dapat dicegah.
‘’Protokol kesehatan tidak hanya menyelamatkan nyawa. Namun dapat membantu kita untuk bisa beraktivitas produktif dan aman di tengah pandemi,’’ pesan Wiku. (rdt)