Surabaya – Sidang kasus gratifikasi di Dinas Pendidikan (Dindik) Kab Malang kembali digelar Selasa (26/1). Agendanya masih keterangan saksi. Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya akan menghadirkan lima saksi.
Ini sesuai agenda seperti dikatakan Ketua Majelis Hakim, Dr Johanis Hehamony SH MH pada penutupan sidang pekan lalu, Selasa (19/1).
“Sidang dilanjutkan Selasa depan. Tanggal 26 Januari 2021. Agendanya menghadirkan lima saksi,” tutup Johanis Hehamony saat itu.
Sidang kasus gratifikasi ini, menjerat dua terdakwa. Eryk Armando Talla (Nomor Perkara 82/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby) seorang pengusaha dan orang kepercayaan mantan Bupati Malang Rendra Kresna. Sementara terdakwa Rendra Kresna (Nomor Perkara 84/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby).
Rendra saat ini, sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Porong Sidoarjo. Statusnya sudah terpidana. Ia sebelumnya diadili dalam perkara korupsi suap sebesar Rp 3 milliar lebih dari Ali Murtopo.
Rendra divonis pidana penjara selama 6 tahun. Sedangkan Ali Murtopo dipidana selama 4 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Eryk Armando ditahan di Rutan KPK, Jakarta.
Surat dakwaan dibacakan JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK, Kamis (17/12). Disebutkan, Eryk Armando Talla diadili sebagai terdakwa. Dugaan penerima gratifikasi atau penerima suap sebesar Rp 4.875.000.000 dan sebagai pemberi gratifikasi kepada Rendra Kresna selaku Bupati Malang.
Selain pengusaha kontraktor, Eryk adalah salah satu tim sukses Rendra Kresna dan Ahmad Subhan. Saat keduanya mencalonkan diri sebagai bupati dan wakil bupati Malang periode 2010 – 2015.
Sebagai salah satu tim sukses yang mengantarkan Rendra Kresna menjadi Bupati Malang, Eryk Armando pun sukses menerima kepercayaan. Setelah Rendra dilantik menjadi Bupati Malang periode 2010- 2015, ia mendapat kepercayaan lagi.
Eryk diberi kepercayaan mengatur proyek-proyek APBD Kabupaten Malang, khususnya di Dinas Pendidikan (Dindik). Ia juga melibatkan tim IT, hacker dalam proses pengadaan barang dan jasa. Agar pemenang lelang proyek APBD hanya rekanan yang sudah ditentukannya.
Selain berperan sebagai pengaturan proyek, Eryk juga bertugas mengumpulkan uang dari beberapa pihak. Diantaranya dari Ali Murtopo, Mashud Yunasa, Suharjito, Choirul Anam dan Ubaidillah
Uang yang berhasil dikumpulkan Eryk, tidak seluruhnya diserahkan kepada Rendra Kresna. Melainkan diduga dinikmati sebesar Rp 4.875.000.000. Sedangkan gratifikasi berupa uang yang diserahkan terdakwa Eryk kepada terdakwa Rendra Kresna sebesar Rp 6.375.000.000. Itulah sebabnya, JPU KPK menyeret Eryk Armando Talla bersama Rendra Kresna.
Pada persidangan Selasa (19/1/2021) empat orang saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan. Mashud Yunasa (Direktur PT JePe Press Media Utama-Group Jawa Pos), Chris Harijanto (Komisaris PT Intan Pariwara), Tukini (Direktur PT Intan Pariwara) dan Suharjito (Direktur PT Dharma Utama).
Mashud meminta kepada Eryk agar bisa diperkenankan mendapat paket pekerjaan di Kab Malang. Tahun 2012, Mashud ditunjukan oleh Eryk 24 paket pekerjaan. Sembilan paket akhirnya dikerjakan Mashud dan 15 paket lainnya ditangani Eryk.
Saksi Chris Harijanto (Komisaris PT Intan Pariwara) mengatakan, ia diajak Mashud untuk masuk dalam proyek pekerjaan di Dindik Kab Malang. Untuk pengadaan sejumlah item barang.
Sementara saksi Suharjito (Direktur PT Dharma Utama) mengungkapkan. Uangnya masih ada yang dibawa terdakwa Eryk, sejumlah Rp 1 miliar. Semula, Eryk menjanjikan dua paket pekerjaan senilai Rp 40 miliar.
Tapi Suharjito harus menyerahkan sejumlah uang dulu. Namun, dua pekerjaan itu tidak jadi didapatkan. Sebagai gantinya, Suharjito diberi dua PL (Penunjukkan Langsung) di bawah Rp 200 juta dan diarahkan untuk ikut proyek di Pasuruan. (azt/jan)