Jakarta – Kasus siswi non-muslim yang diminta memakai hijab di Padang, Sumatera Barat, ditanggapi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. Nadiem meminta pemerintah daerah (pemda) setempat memberikan sanksi tegas kepada para pihak yang terlibat.
“Saya meminta pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku, segera memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat, termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan, agar permasalahan ini menjadi pembelajaran kita bersama ke depannya,” papar Nadiem dalam unggahan video di akun Instagram resminya, Minggu (24/1).
Dalam video berdurasi 3 menit tersebut, Nadiem menekankan bahwa Pasal 55 UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menjamin hak anak dalam beribadah menurut agamanya, berfikir, dan berekspreksi sesuai dengan tingkat inteklualitas dan usianya di bawah bimbingan orang tua dan atau wali.
“Dan pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif denganmenjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa,” ucap Nadiem
Mendikbud juga menjelaskan aturan seragam sekolah yang tertuang dalam Pasal 3 ayat 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014.
“Pasal 3 ayat 4 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah bahwa pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing,” ujar Nadiem.
Dengan aturan ini, kata Nadiem, pihak sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah, apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik.
Berdasarkan hal tersebut, Nadim menyebut kasus yang dialami siswi non-muslim di Padang yang diminta berjilbab merupakan bentuk intoleransi dan melanggar undang-undang (UU).
“Hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagamaan, sehingga bukan saja melanggar peraturan UU, melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan Kebhinekaan,” tegasnya.
Selanjutnya pemerintah akan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus ini.
“Untuk itu pemerintah tidak akan mentolelir guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut. Sejak menerima laporan mengenai SMKN 2 Padang Kemendikbud telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan tegas, saya mengapresiasi gerak cepat pemerintah daerah terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Sebelumnya, video yang menunjukan adu argumen antara orang tua siswi SMKN 2 Padang, Elianu Hia dan Wakil Kepala SMK Negeri 2 Padang, Zakri Zaini viral dimedia sosial. Elianu merasa keberatan dengan aturan pemakaian jilbab di sekolah. Tayangan live di akun Facebook-nya diunggah pada Kamis (21/1). Sontak sejumlah pihak bereaksi dan melontarkan berbagai komentar terkait kebijakan pihak sekolah tersebut. (dtk/anw)