Malang – Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal mengatakan, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sebagian Jawa-Bali, akan diperpanjang. Kebijakan itu diambil lantaran kasus Covid-19 belum juga mereda.
‘’Saat ini memang kita mengambil beberapa provinsi prioritas untuk monitoring. Terutama provinsi yang berwarna merah atau kategori tinggi. Jawa-Bali sudah ditetapkan untuk PPKM dan angka terakhir belum menunjukkan penurunan angka positivity rate yang signifikan,’’ ujar Safrizal dalam acara Sosialisasi Surat Edaran Nomor 903/145/SJ yang disiarkan langsung melalui YouTube, Rabu (20/1).
Berdasarkan data itu, lanjut Safrizal, PPKM di sebagian Jawa dan Bali, akan diperpanjang dua minggu setelah 25 Januari. Keputusan itu diambil seusai rapat kabinet terbatas.
Sebelumnya, untuk provinsi Jawa Timur, yang diberlakukan PPKM meliputi Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kota Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Lamongan, Ngawi dan Blitar.
‘’Dari hasil rapat kabinet terbatas kemarin sore, akan diperpanjang untuk dua minggu ke depan, setelah tanggal 25 Januari. Sampai dengan angka menunjukkan penurunan atau pelandaian,’’ kata Safrizal.
Dia mengingatkan agar sejumlah daerah, mampu menurunkan angka kasus Corona. Serta menaikkan beberapa indikator dalam penanganan Covid-19.
‘’Kenaikan beberapa indikator adalah indikator kesembuhan dengan memperbaiki kapasitas kesehatan dan kapasitas rumah sakit, jika angka yang ditentukan sudah terlampaui,’’ kata dia.
Sementara itu terpisah, di Kota Batu untuk pelanggar PPKM terbanyak, masih didominasi usaha kuliner. Hal tersebut terlihat dari operasi penertiban, yang dilakukan Satpol PP Kota Batu, beberapa waktu lalu.
Kepala Satpol PP Kota Batu, Muhammad Nur Adhim AP mengatakan, pihaknya tak hanya melakukan penindakan. Tetapi juga memberikan sosialisasi terkair PPKM. Seperti aturannya bagaimana dan batasannya sejauh mana.
‘’Operasi dilakukan di seluruh kecamatan yang ada di Kota Batu. Operasi diawali di Kecamatan Batu, Kecamatan Bumiaji, dan berakhir di Kecamatan Junrejo. Dalam operasi ini lebih menekankan pada pelanggaran batas waktu jam kegiatan,’’ ujarnya, Rabu (20/01).
Dalam operasi ini, petugas menyasar para pelaku usaha yang masih menjalankan usahanya diatas jam 21.00 WIB. Mulai pedagang ayam bakar, warung kopi, cafe, barbershop, pedagang durian hingga pedagang mie ayam.
‘’Dalam operasi ini kita telah melakukan teguran lisan dan tertulis kepada 20 pelanggar,’’ jelas Adhim.
Tercatat ada enam tempat usaha yang melanggar batas jam beroperasi. Tercatat juga enam tempat usaha yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Dari semua pelanggaran itu mayoritas terjadi di tempat usaha kuliner.
‘’Kita tidak menemukan adanya pelanggaran terjadi pada pedagang sembako, mini market, maupun penjual pakaian,’’ tambah Adhim.
Dalam operasi penertiban ini Pemkot Batu menerjunkan 40 personil gabungan. Mereka terdiri dari 17 personel Satpol PP, empat Personel TNI, sembilan Personel Polisi, dua Personel BPBD dan enam Personel Dushub.
Selama pelaksanaan PPKM di Kota Batu mulai 11-25 Januari, sejumlah kebijakan dilakukan. Diantaranya pembatasan jam malam hingga pukul 19.00 WIB. Kebijakan ini juga akan diterapkan di alun-alun Kota Batu sebagai salah satu sentra keramaian masyarakat.
Pembatasan jam malam telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Batu nomor 440/48/422.031/2021 yang diterbitkan 11 Januari. Pada poin ke tujuh dalam surat itu mewajibkan TNI, Polri, Satgas Covid-19 yang terdiri dari Satpol PP, BPBD, Dinkes, dan Dishub untuk melakukan pengawasan dan penindakan sesuai undang-undang yang berlaku pada saat PPKM. (ano/rdt)