Malang – Pengamanan 24 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan (Dindik) Kab Malang, jadi sorotan Jaksa Penuntut Umum KPK. Itu dilakukan agar peserta lelang bisa memenangkan. Jaksa Eva Yustisiana, menggali lebih dalam.
Dia mencecar saksi Mashud Yunasa saat sidang gratifikasi, Selasa (19/1) di Pengadilan Tipikor Jatim di Jl Juanda Sidoarjo.
Mashud Yunasa, Direktur Nyata Grafika Media-Jawa Pos Grup ini mengungkapkan. Bahwa pihaknya memasrahkan semua dokumen kepada terdakwa Eryk Armando Talla.
Ini dilakukan mengingat tahun 2010, pihaknya sulit mengupload penawaran lelang. Pengamanan pun dilakukan tim IT-nya Eryk. Bahkan melibatkan campur tangan hacker.
“Informasi yang saya dapat, pengamanan dilakukan tim IT. Termasuk memakai jasa hacker. Saya tidak tahu persis. Bagaimana teknisnya. Pokoknya Pak Eryk mengatakan timnya yang akan mengamankan. Saya hanya diminta memberikan keseriusan kerja,” kata Mashud.
Selain pengamanan proyek, Eva juga menyoroti perbedaan istilah yang dikatakan Mashud. Antara diskon dan fee.
Saat itu, saksi menjelaskan 24 paket pekerjaan di Dindik Kab Malang, semuanya didapat dari terdakwa Eryk.
“Setelah yang pertama bicara soal 24 paket pekerjaan, berikutnya kami bicara soal diskon,” kata Mashud.
Eva pun langsung memotong penjelasan Mashud. Untuk mempertegas beda diskon dan fee.
“Sebentar. Diskon apa fee? Itu beda lho. Kalau fee diberikan kepada orang-orang yang akan memberikan pekerjaan. Kalau diskon, diberikan oleh produsen pada pembeli. Beda itu. Jadi fee apa diskon?,” tanya Eva.
Namun, Mashud tetap ngotot bahwa itu diskon.
“Menurut kami, selaku distibutor itu diskon. Karena Pak Eryk itu, saya anggap pengusaha,” kata Mashud.
Sekali lagi, JPU Eva menandaskan. Apa yang dibicarakan antara Mashud dengan Eryk Armando Talla itu itu, diskon atau fee?
“Yang dibicarakan itu diskon, atau kalau mendapatkan pekerjaan harus memberikan fee?,” cecar Eva.
Mashud pun terdiam beberapa saat. Itu memantik anggota Majelis Hakim, John Dista. Ia menegur saksi. Agar jujur dalam memberikan keterangan.
“Baik, begini Bu. Menurut Pak Eryk itu fee. Tapi kalau kami mengatakan itu diskon,” Mashud Yunasa tetap berkeras.
Eva kemudian mengingatkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Mashud Yunasa. Saat memberikan keterangan ke penyidik.
“Ini BAP saudara. Saudara menjelaskan, bahwa Eryk Armando Talla menyampaikan. Untuk mendapatkan paket pekerjaan di Kabupaten Malang ada aturannya. Fee 1,5 persen untuk pengamanan lelang. Lalu 2,5 persen untuk fee yang punya bendera. Dua persen untuk distribusi barang. Sisanya untuk biaya fee bupati dan pihak-pihak yang bersangkutan,” tutur Eva membacakan isi BAP saksi.
Setelah Eva membacakan dengan tegas, Mashud langsung mengiyakan.
Selanjutnya ia menjelaskan, kalau tahun 2010 yang menang lelang memberikan fee 20 persen. Maka untuk kali ini fee-nya 22 persen.
“Pokoknya butuh all waktu itu. Proses internal hitung-hitungan selesai. Kami mendaftar lelang setelah disetujui Pak Eryk. Sembilan paket bendera kami dan 15 paket Pak Eryk,” katanya. (azt/jan/bersambung)