Jakarta – Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, menjalani sidang perdana kasus ujaran kebencian, dalam wawancara Gus Nur yang diunggah di akun YouTube Munjiat Channel. Ia didakwa dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu, lewat pernyataannya terkait Nahdlatu Ulama (NU)
“Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian,” kata Jaksa Penuntut Umum, Didi Ar saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/1).
Jaksa mengatakan bahwa video wawancara yang dilakukan bersama ahli hukum tata negara, Refly Harun tersebut dibuat pada 16 Oktober 2020 sekitar pukul 21.00 WIB di Sofyan Hotel, Tebet Barat, Jakarta Selatan, dengan saksi Refly Harun.
“Bahwa terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pada hari Jumat tanggal 16 Oktober 2020, sekitar pukul 21.00 WIB, bertempat di Sofyan Hotel, Jl Prof. DR Soepomo, Tebet Barat,” lanjut Didi.
Lebih lanjut Didi menyebut akun Youtube Munjiat Channel merupakan milik Gus Nur yang dibuat lima tahun lalu. Gus Nur disebut membuat akun tersebut melalui registrasi dari akun email munjiatc@gmail.com.
“Bahwa terdakwa dapat mengoperasikan komputer dan internet dengan cara belajar sendiri/otodidak dan juga dapat mengedit video atau foto serta terdakwa mempunyai akun dan nomor handphone sebagai berikut,” tutur Jaksa.
Pernyataan-pernyataan Gus Nur yang dianggap melanggar hukum. Misalnya, dimenit 03.45, Gus Nur menceritakan pengalamannya bersinggungan dengan Nahdlatul Ulama (NU). Gus Nur mengibaratkan NU seperti bus umum yang diisi oleh supir pemabuk, kondukter teler, dan kernet ugal-ugalan.
“Sopirnya begitu, kernetnya juga begitu, dan penumpangnya kurang ajar semua. Merokok juga, nyanyi juga, buka-buka aurat juga, dangdutan juga, jadi kesucian NU yang selama ini saya kenal ” ujar Jaksa menirukan pernyataan Gus.
Dalam persidangan, Jaksa juga membeberkan bahwa suara dalam rekaman video tersebut dapat dibuktikan merupakan milik terdakwa Gus Nur. Hal itu berdasarkan dari hasil pemeriksaan forensik digital yang telah dilakukan oleh penyidik kepolisian.
“Maka suara barang bukti adalah identik dengan suara pembanding atas nama Sugi Nur Raharja,” ucap dia.
Gus Nur didakwa pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Atau, Pasal 45 ayat (3) jo, pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atas dakwaan tersebut, Gus Nur melalui kuasa hukumnya, advokat kondang seperti Eggy Sudjana, Novel Bakumin, Achmad Michdan, Aziz Yanuar dan Ahmad Khazinudin, menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. (cnn/anw)