Surabaya – Sekretaris Daerah Prov (Sekdaprov) Jatim, Heru Tjahjono, berharap jajaran TNI-Polri kembali menggencarkan upaya Covid hunter, operasi yustisi, dan mendorong Kampung Tangguh di seluruh wilayah yang dinilai tinggi penyebaran Covid-19. Apalagi saat ini ada perubahan perilaku masyarakat terhadap kepatuhan penerapan protokol kesehatan (prokes).
“Perubahan perilaku itulah yang harus kembali diantisipasi oleh seluruh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di masing masing wilayah. Ini untuk meningkatkan kewaspadaan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),” ujar Heru Tjahjono saat memimpin Rapat PPKM Kota/Kab Madiun, Kab. Ngawi, Kab. Kediri dan Kab. Nganjuk di Bakorwil I Madiun.
Seperti dirilis Siaran Pers Humas Pemprov Jatim, Minggu (17/1), Heru mengatakan, saat ini peningkatan sejumlah kasus positif Covid-19 banyak disebabkan oleh perubahan perilaku masyarakat yang tidak lagi patuh terhadap prokes. Juga disoroti mobilisasi orang yang banyak berkunjung ke sejumlah daerah, sehingga penyebaran Covid-19 sulit dibendung.
Maka Sekdaprov Heru kembali menekankan pentingnya pelaksanaan operasi yusitisi dan Covid Hunter untuk menegakkan kedisiplinan masyarakat terhadap penerapan Prokes di Jatim.
Tak hanya itu, untuk menimbulkan efek yang lebih jera dan penurunan jumlah kasus positif berjalan efektif, pihaknya mengusulkan agar setiap daerah kembali menggelar operasi yustisi sebagai bentuk peringatan kepada pelanggar prokes. Dia juga mendorong kembali eksistensi Kampung Tangguh dengan memperkuat akses hingga ke wilayah pelosok daerah.”Biasanya masyarakat jika ada sanksi dan hukuman akan lebih patuh terhadap penerapan prokes yang ada,” ungkapnya.
Ketua Rumpun Kuratif Satgas Covid-19 Jatim, dr. Joni Wahyuhadi, mengatakan, pelaksanaan PPKM di beberapa daerah di Jatim dilatar-belakangi oleh meningkatnya kasus Covid -19 hingga mengakibatkan kematian. “Terbukti, setiap kenaikan ada tingginya mobilitas masyarakat yang diikuti oleh meningkatnya kasus baru Covid-19, serta adanya varian baru virus Covid-19 yang lebih menular,” urainya.
Maka, implementasi pokok PPKM terdiri dari pembatasan tempat kerja dan perkantoran, pembatasan restoran dan pusat perbelanjaan, menekankan kegiatan belajar mengajar secara online hingga mengizinkan tempat ibadah dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen.
Hadir di rapat itu, Kabakesbangpol Prov. Jatim, Kasatpol PP Prov. Jatim, Kepala RSUD dr. Soetomo, Kepala RS Jiwa Menur dan Plt. Kepala Bakorwil Madiun. Juga, hadir dari jajaran PJU Polda Jatim, Kodam V Brawijaya, Kapolres dan Dandim di wilayah Bakorwil Madiun dan para Sekda di wilayah Bakorwil I Madiun. (azt/ekn)