Malang – Seorang narapidana korupsi, Indra Tjahyono. Mantan anggota DPRD Kota Malang ini, meninggal dunia di Lapas Lowokwaru Malang, Jumat (15/1) sekitar pukul 04.30. Kabar ini dibenarkan Kalapas Lowokwaru, Anak Agung Gde Krisna.
“Benar, meninggal karena sakit. Tadi pagi. Kurang lebih pukul 04.30,” ujarnya.
Menurutnya, Indra masih bangun saat salat subuh. Tapi tidak ikut salat subuh. “Almarhum bangun untuk kencing. Lalu tidur lagi. Sementara, rekan sekamarnya salat. Sebelumnya almarhum memang mengeluhkan sakit,” imbasnya.
Oleh sebab itu, rekan sekamarnya membiarkannya tidur. Begitu salat subuh selesai, ia tidak bergerak lagi. “Setelah salat subuh, almarhum meninggal. Kami juga mendapat laporan,” ujar Agung.
Pihaknya memastikan, Indra tidak terpapar covid-19. Namun meninggal karena penyakit bawaan. Seperti jantung, kencing manis dan ginjal. Selama ini, menjalani perawatan rutin di poliklinik lapas.
“Tim dokter telah memeriksa. Diperkirakan meninggalnya karena (gagal) jantung. Dipastikan tidak ada covid. Karena telah ditracing dan tidak ada indikasinya,” ucapnya. Jumat siang, jenazah telah dibawa keluarganya ke rumah duka. Rencananya disemayamkan di Rumah Persemayaman Gotong Royong.
“Mulai pagi pukul 07.30. Sudah kami serahkan ke pihak keluarga. Kebetulan kakak beliau dan istrinya juga dokter. Mereka juga menerima dan sudah melakukan diskusi dengan tim dokter kami,” tandasnya.
Sebagai informasi, Indra Tjahyono salah satu dari 22 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019. Kader Partai Demokrat ini dijerat KPK dalam perkara korupsi tahun 2018. KPK menetapkan puluhan anggota DPRD Kota Malang periode itu, sebagai tersangka. Terkait kasus tipikor gratifikasi pembahasan APBD-Perubahan 2015. (jof/jan)