Malang – Salah satu pelaksanaan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yakni operasi yustisi intensif. Terkait penegakan protokol kesehatan di tempat yang sering menjadi akses keluar masuk antar daerah.
Operasi yustisi digelar untuk mengingatkan lebih lagi, bahwa covid masih sangat berbahaya di Kabupaten Malang. Terlebih jumlah pasien kian meningkat di Jawa Timur.
Operasi gabungan Polres Malang, Polsek dan Koramil Kalipare, Satpol PP dan Perhutani, Jumat (15/1) pagi digelar lagi. Kali ini titik lokasinya di perbatasan Kalipare-Sumberpucung.
Forpimcam memantau langsung. Camat Kalipare Gatot Yudha AP MM, Danramil Kalipare Kapten Arm Miftahudin dan Kapolsek Kalipare AKP Soleh Masudi SH MH. Bergabung dengan penyidik Polres Malang, Iptu Rudi Kiswoyo.
Diuraikan AKP Soleh Masudi, ini bertujuan agar masyarakat sadar. Utamanya pemakaian masker. Petugas di lapangan dalam menindak pelanggar, menggunakan cara humanis. Agar masyarakat menerima dan memahami pentingnya prokes.
Soleh menyebut, penindakan dipilih yang benar-benar melanggar. Bukan yang masuk dalam percobaan pelanggaran. Ini menghindari sisi negatif bersinggungan dengan warga. Hasilnya, 14 orang pelanggar protokol kesehatan. Sepuluh orang didenda Rp 20 ribu dan empat orang didenda sanksi sosial di pos terpadu Peteng Sukowilangun Kalipare. Pelanggar diminta mencabuti rumput liar sekitar pos. (san/jan)