Batu – KPK menyampaikan hasil penggeledahan di Rumah Dinas (Rumdin) Walikota Batu. Penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen.
Terkait dugaan tindak pidana gratifikasi di lingkungan Pemkot Batu tahun 2011-2017.
Plt Juru Bicara (jubir) KPK, Ali Fikri menjelaskan. Kamis (14/1/2021) tim penyidik menggeledah rumdin di Jl Panglima Sudirman 98 Kota Batu.
“Dari penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan diantaranya berbagai dokumen. Berkaitan dengan perkara tersebut,” ungkapnya kepada Di’s Way Malang Post, melalui pesan singkat, Jumat (15/1).
Tim KPK tak hanya menggeledah rumdin Walikota. Juga melakukan penggeledahan di salah satu rumah staf pribadi mantan Walikota Batu Eddy Rumpoko.
“Sejumlah dokumen yang telah diamankan oleh tim penyidik KPK ini akan dilakukan verifikasi dan analisa. Berdasarkan dari hasil tersebut. Nantinya akan disita sebagai barang bukti dalam perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Batu pada 2011-2017 itu,” ungkapnya. (ano/jan)