Malang – Dugaan korupsi di RPH (Rumah Potong Hewan) Kota Malang masih bergulir. Penyidik Kejari, Kamis (14/1) menggeledah kantor di Jl Raya Gadang.
Ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penggemukan sapi tahun 2017-2018. Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, Dino Kriesmiardi membenarkan. Penggeledahan ini untuk mencari beberapa bukti baru.
“Kami belum mendapat beberapa bukti. Kami sudah menemukan sebagian. Seperti pengeluaran keuangan,”ungkapnya.
Ada dua ruangan yang dilakukan penggeledahan. Ruang Kasubbag Keuangan dan Bendahara.”Kami juga menggeledah meja kerja dan komputer kerja mereka,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kota Malang, Yusup Hadiyanto menyatakan: Data hasil penggeledahan akan langsung dibawa ke Kejari Kota Malang.
“Berkas-berkas itu, untuk pembuktian di persidangan. Penggeledahan ini terkait tersangka berinisial AARK. Nanti berlanjut ke tersangka lain yang masih terus dikembangkan,” jelasnya.
Selama penggeledahan pihaknya tidak ada kendala. “Hanya ada beberapa meja kerja yang terkunci. Pemiliknya izin dan tidak ada di tempat. Setelah kami hubungi, mereka datang dan membuka meja kerja yang terkunci,” imbasnya.
Diketahui dalam kasus ini, mantan Plt Direktur RPH Kota Malang 2018, AA Raka Kinasih (43) ditetapkan sebagai tersangka. Warga Jl Taman Agung, Kelurahan Pisang Candi, Kota Malang itu, sudah ditahan petugas Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Peran tersangka, melakukan kerja sama pembelian dan pemeliharaan sapi. Nilai kerugian Pemkot Malang diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar. Tersangka terlibat kerja sama pengembangan sapi dengan pihak ketiga. Terkait pembelian dan pemeliharaan sapi. Modusnya, kerja sama itu tidak diikuti perjanjian. Sapi yang dibeli tidak sesuai dengan yang datang. Penyewaan fasilitas RPH tidak dibayar. (jof/jan)