Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), Arief Budiman, resmi diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ia dicopot dari jabatannya karena mendampingi komisioner KPU Evi Novida Ginting dalam proses penggugatan surat keputusan Presiden di PTUN Jakarta. Arief juga dinyatakan bersalah karena tetap menjadikan Evi sebagai komisioner KPU.
“Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan,” demikian bunyi putusan DKPP yang dibacakan Ketua DKPP Muhammad, dalam persidangan, Rabu (13/1) mengutip detikcom..
Setelah pembacaan putusan, KPU diminta melaksanakan putusan tersebut dalam kurun waktu tujuh hari kedepan.
Pemberhentian Arief sebagai Ketua KPU ditanggapi Evi Novida Ginting. Ia mengaku sedih atas keputusan DKPP tersebut. Bagi Evi, Arief Budiman sudah menjalankan keputusan dengan menandatangani surat Presiden terkait pemberhentian dirinya sebagai komisioner KPU kala itu.
“Yang ditunjukkan Pak Ketua adalah sebagai bentuk loyalitas pemimpin yang berempati terhadap anggotanya yang sedang berjuang membela dirinya di PTUN,” kata Evi.
Evi juga menilai putusan DKPP untuk memberhentikan Arief sebagai tindakan yang berlebihan.
“Berlebihan menurut saya hukuman ini diberikan kepada Pak Ketua KPU. Apalagi surat yang beliau keluarkan untuk menyampaikan SK Presiden tentang pembatalan SK pemberhentian saya tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut Evi menegaskan Arief Budiman telah menjalankan perintah UU dengan menjalankan putusan PTUN. Lebih lanjut, Evi mengatakan pihaknya akan membahas putusan DKPP ketika sudah menerima salinan putusannya.
“Akan kami terima dulu salinan putusannya dan kemudian dibahas bersama. Apakah akan dilaksanakan atau tidak,” tukasnya. (dtk/anw)