Malang – Sejarah di Malang. Penggerebekan rumah kos jadi gudang pil koplo. Ini perjuangan kepolisian memberantas sindikat yang membodohkan generasi muda. Apresiasi luar biasa bagi Polsek Sukun dan Sat Narkoba Polresta Malang Kota.
Keberhasilan ini berkat penyelidikan intensif dan kedekatan dengan masyarakat. Terkait perilaku orang mencurigakan terutama keterlibatan narkoba. Penyidikan dan penyelidikan masih terus dilakukan.
“Kami sidik tersangka. Kami masih lanjutkan penyelidikan,” tegas Kapolsek Sukun Kompol Suyoto kepada Di’s Way Malang Post.
Mantan Kapolsek Wagir dan Tirtoyudo ini menyebutkan: Pihaknya berkomitmen gencar memberantas pelaku bisnis narkoba. Pasalnya, gara-gara pil koplo, anak baru gede (ABG) menjadi agresif dan nakal. Bahkan bisa terjerumus tindak kriminal.
Jumat (8/1) tengah malam. Anggota Satreskrim Polsek Sukun, dipimpin Kompol Suyoto menggerebek rumah di Jl Tenes Meja 40 RT 02 RW 03 Kelurahan Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru. Proses berlangsung hingga Sabtu (9/1) pukul 02.00.
Hasilnya, disita bukti 23 boks. Tiap boks berisi 100 ribu butir pil koplo. Karuan saja saat penggerebekan, warga sekitar terkejut. “Rumah itu rumah kos. Bukan milik tersangka. Tersangka AAS asli Mojokerto dan istrinya orang Sukun,” ungkap Suyoto.
Ya, Anang Agus Sasminto atau AAS alias Bolang (32) bukanlah warga Kota Malang. Ia ditangkap saat berada di Jl Abdillah, Desa Tirtomoyo, Kabupaten Malang. Ia berdomisili di Jl Menco RT 04 RW 08 Kecamatan Sukun.
Tersangka masuk level distributor atau kurir kelas kakap. Ia menyimpan pil koplo untuk diedarkan ke sejumlah daerah di Jawa Timur. Malang Raya termasuk daerah sebarannya. Juga Pasuruan hingga Kediri. Ia juga memasok ke tempat kelahirannya, Mojokerto. (san/jan)