Jakarta – Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab ternyata sempat dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan tes usap (swab) beberapa waktu lalu. Hal tersebut diungkap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi. Meski sempat positif, menurut Andi, Habib Rizieq menyembunyikan penyakitnya, dan mengaku sehat kepada publik.
Andi mengatakan, fakta tersebut terungkap berdasarkan hasil penyidikan kasus menghalang-halangi kerja Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.
“Kan diketahui bahwa ( Habib Rizieq) sudah positif (Covid-19) itu tanggal 25 November, tapi di 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat walafiat, tidak ada sakit apapun, disebarkan melalui (YouTube) Front TV,” kata Andi, Selasa (12/1) mengutip JawaPos.
Penyebaran berita bohong itu pula yang mendasari penyidik menjeratkan pasal terkait dugaan penyebaran berita bohong kepada 3 tersangka, termasuk Habib Rizieq dalam kasus di Bogor.
“Kan khusus untuk Rizieq, dia (mengumumkan) lewat Front TV. Sementara untuk RS UMMI, kan ditanya sama media tuh waktu itu, ada konferensi pers toh,” ujarnya.
Seperti diketahui, Polisi menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama menantunya, Muhammad Hanif Alatas, serta Dirut RS UMMI Andi Tatat terkait tes usap (swab) di RS UMMI Bogor. Ketiganya dijerat pasal berlapis, yakni pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 4 Tahun 1984 tentan wabah penyakit menular, Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 terkait menyiarkan berita bohong. (jwp/dtk/anw)