Malang – Kota Malang mulai melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dengan penerapan sejumlah peraturan. Seperti instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dalam PPKM ini, Pemkot Malang menjalankan dengan kearifan lokal. Artinya, aturan Mendagri nomor 1 tahun 2021 dilakukan beberapa modifikasi.Dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan, untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Malang. Ditandatangi Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji.
Meski kebijakan itu mulai dijalankan, namun Pemkot Malang masih belum melakukan penyekatan di perbatasan kota. Sutiaji menyebut, terkait pembatasan akses keluar masuk perorangan, masih dalam tahapan pembahasan.
‘’Penyekatan kami belum akan melakukan. Nanti secara teknis itu akan dikoordinasikan,’’ ujarnya.
Penerapan penyekatan dalam PPKM di wilayah Jawa Timur, baru dilakulan di Surabaya. Yakni di tiga titik utama pintu masuk. Seperti di Tambak Oso Wilangun, Cito dan Suramadu.
‘’Penyekatan itu baru Surabaya. Ada tiga tempat. Di sana kan jelas pintu masuknya. Kami pun ini masih koordinasi, karena kan mobilitas orang yang bekerja di industri itu seperti apa,’’ ucapnya.
Kebijakan modifikasi kearifan lokal, yang dilakukan Pemkot Malang tersebut, dengan jam operasional tempat usaha diberlakukan mulai pukul 07.00 WIB hingga 20.00 WIB. Hal itu berkaitan dengan mempertimbangkan aktivitas kegiatan keagamaan.
‘’Kenapa kita ambil penutupan pukul 20.00 WIB, karena salat Isya itu (sekarang) dimulai pukul 19.11 WIB. Nanti mesti adzan di jam segitu. Terus salat biasanya pukul 19.30 WIB baru selesai. Artinya pembatasan di mal nanti, akan kita lihat pukul 20.00 WIB sudah mati semua lampunya. Termasuk di resto dan di rumah-rumah makan,’’ terangnya.
Diharapkan dengan diterapkannya PPKM ini, disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, semakin meningkat. Juga semakin tertib. Terpenting lagi, imbuhnya, bagaimana menguatkan kedisiplinan di masyarakat.
‘’Karena sekarang sudah bukan 3M lagi. Tapi 5 M. Yaitu, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas. Ketika kita membatasi mobilitas, kalau nggak perlu ya nggak usah keluar,’’ katanya.
Dalam SE Nomor Tahun 2021, juga dicantumkan beberapa poin. Diantaranya diwajibkan bagi masyarakat, pelaku usaha, pengelola tempat ibadah dan perkantoran, serta pengelola pendidikan di Kota Malang, melaksanakan protokol kesehatan.
Kemudian Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen. Dengan memberlakukan protokol kesehatan. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online. Sedangkan untuk sektor esensial, yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen. Dengan penerapan protokol kesehatan.
Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan, yakni kegiatan restoran (makan/minum) di tempat sebesar 25 persen, dengan jam operasional pukul 07.00 WIB sampai dengan Pukul 20.00 WIB. Untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang, dilakukan sesuai dengan jam operasional pukul 07.00 WIB sampai dengan Pukul 20.00 WIB.
Untuk pusat perbelanjaan/mall, jam operasional mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan Pukul 20.00 WIB. Lalu, kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Serta, tempat ibadah dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol Kesehatan. (jof/rdt)