Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Covid-19, memperpanjang dan memperketat aturan mengenai pembatasan perjalanan orang di dalam negeri, yang surat edarannya sudah berakhir pada Sabtu (9/1) kemarin.
Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 ini, berlaku mulai 9 Januari – 25 Januari 2021. Surat Edaran ini juga didasarkan atas peningkatan penularan Covid-19 yang masih tinggi. Ditandai oleh positivity rate, kasus aktif dan penambahan kasus positif di tingkat nasional.
Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo menjelaskan, perpanjangan ini dimaksudkan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang dari satu wilayah ke wilayah yang lain.
‘’Peraturan ini berlaku bagi seluruh pengguna moda transportasi pribadi maupun umum. Baik melalui udara, perkeretaapian, darat maupun laut,’’ Ujar Doni.
Seluruh pengguna moda transportasi pribadi maupun umum, wajib menjalankan protokol kesehatan. Yakni, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang, wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M. Yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Selain itu, pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan, yang perlu dilakukan berupa: penggunaan masker wajib secara benar. Menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis.
‘’Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah, melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum. Juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan, bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam. Kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya,’’ jelasnya.
Setiap pelau perjalanan dalam negeri, jelas dia, juga harus mengikuti sejumlah ketentuan. Diantaranya, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang, dengan kendaraan pribadi maupun umum, bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing. Serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
‘’Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif, menggunakan tes RT-PCR paling lama 2 x 24 jam. Atau rapid test antigen paling lama 1 x 24 jam, sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.’’
‘’Sementara untuk pengguna moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan,’’ jelasnya.
Kemudian untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa, serta di dalam pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota), pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif, menggunakan tes RT-PCR. Paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam, sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Sementara untuk pengguna moda transportasi laut dan kereta api antarkota wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
‘’Untuk perjalanan ke daerah lainnya, pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR, paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam, sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Sementara untuk pengguna moda transportasi laut, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatannya,’’ kata Doni.
Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi menuju ke daerah di dalam maupun luar Pulau Jawa, diimbau melakukan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. (rdt)