Malang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, segera menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang rencananya akan dimulai pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021 mendatang. Hal itu menyusul rencana akan kembali diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar di sebagian wilayah Jawa dan Bali.
Sedangkan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian telah memberikan instruksi khusus kepada gubernur, bupati dan walikota, terkait kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat. Instruksi tersebut ditujukan pada gubernur di tujuh provinsi. Yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.
Selain itu, instruksi itu juga dikhususkan pada walikota dan bupati di beberapa daerah. Untuk Provinsi Jawa Barat, yakni Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Bandung Raya.
Provinsi Banten yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Di Jawa Tengah ada Semarang Raya, Banyumas Raya, Surakarta dan sekitarnya. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ada Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo. Di Jawa Timur yaitu Surabaya Raya dan Malang Raya. Dan Provinsi Bali yaitu Kota Denpasar dan sekitarnya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Malang HM. Sanusi memastikan, akan ada banyak perbedaan yang diterapkan. Antara PPKM dan PSBB nanti. Salah satunya, menurut Sanusi, PPKM akan lebih longgar daripada PSBB. Selain itu, tidak ada check point.
‘’Pastinya lebih longgar dibanding PSBB lalu. Sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021. Itu (check point) salah satunya, yang lain banyak. Intinya Kabupaten Malang bakal menuruti semua yang ada dalam instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2021,’’ ujar Sanusi.
Untuk diketahui, salah satu perbedaan PPKM dengan PSBB berdasarkan instruksi Mendagri adalah, membatasi perkantoran dengan menerapkan kerja dari rumah sebesar 75 persen dan kerja di kantor sebesar 25 persen.
Kemudian, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara dalam jaringan (daring). Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok, tetap dapat beroperasi 100 persen. Namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kegiatan restoran makan atau minum di tempat, hanya diperbolehkan sebesar 25 persen. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mall sampai dengan pukul 19.00 WIB.
Selain itu, pembatasan kapasitas tempat ibadah sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sementara kegiatan konstruksi tetap diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
‘’Tidak boleh bertentangan dengan aturan, untuk jam operasionalnya (bagi pelaku usaha) harus mengikuti aturan menteri. Tadi sudah dijelaskan oleh Gubernur (Jatim), setiap Bupati dan Walikota harus ikuti instruksi dari pusat,’’ ujar Sanusi,
Guna lebih mematangkan konsep PPKM di wilayah pemerintahannya, jajaran Forkopimda Kabupaten Malang dan Satgas Covid-19, beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, bakal menggelar rapat koordinasi kesiapan PPKM, yang diagendakan bakal dilangsungkan Sabtu (9/1) besok.
Rakor tersebut, kata Sanusi, perlu dilakukan lantaran banyak aspek yang berbeda dari pemberlakuan PSBB, yang sempat diterapkan di Kabupaten Malang pada tahun 2019 silam. (riz/rdt)